Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pembahasan anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM tahun 2013 di DPR.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya belum akan melakukan penahanan terhadap politisi Partai Demokrat tersebut meski hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Belum ditahan. Saat ini masih diperiksa," ujar Johan Budi kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Menurut informasi yang diterima Liputan6.com, Sutan akan ditahan sekitar beberapa bulan ke depan atau usai Hari Raya Idul Fitri. Namun, Johan Budi menjelaskan, penahanan yang dilakukan lembaganya merupakan kewenangan penyidik.
"Saya tidak tahu kapan ditahan. Itu kewenangan penyidik dan demi kepentingan penyidikan. Tapi semua tersangka pasti ditahan," terang Johan.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka sejak 14 Mei lalu. Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, dalam vonis Rudi Rubiandini, Sutan juga disebut menerima US$ 200 ribu melalui seorang pelatih golfnya, Deviardi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan uang yang diberikan kepada Sutan bagian uang dari Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Oil Singapura. (Mut)
Sutan Bhatoegana Belum Ditahan KPK Sampai Lebaran?
KPK sudah menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana sebagai tersangka sejak 14 Mei lalu.
diperbarui 17 Jun 2014, 16:31 WIBSutan Bhatoegana (Liputan6.com/Herman Zakharia).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
HGBT Tak Diperpanjang, Industri Cemas Makin Terpuruk
Jejak Tradisi Keilmuan Sunan Drajat, Harmoni Ajaran Islam dengan Kearifan Lokal
Manfaat Daun Herbal untuk Asam Urat, Simak Cara Pengolahannya
Apa itu Disintegrasi: Pengertian, Penyebab dan Dampaknya bagi Bangsa
Bos MIND ID Pamer Keseriusan Anggota Holding Garap Hilirisasi
Cara Ampuh Mengolah Daun Kelor untuk Kesehatan, dari Diabetes hingga Kulit Wajah
Perbedaan Waktu Indonesia dan Mekkah, Pahami Cara Menyesuaikan Diri untuk Ibadah di Tanah Suci
Pengguna SPKLU Tumbuh 2 Kali Lipat, Perusahaan Ini Gencar Ekspansi
KPK Bantah Ada Dramatisasi Saat Geledah Kediaman Hasto Kristiyanto
Memahami Fungsi Otak Kanan: Kreativitas dan Intuisi dalam Kehidupan Sehari-hari
Mandiri Sekuritas Ramal IHSG Tembus 8.150 pada Akhir 2025
Apa itu Subjektif: Pengertian, Ciri dan Perbedaannya dengan Objektif