Polisi Ringkus Penyebar Video Porno Online Anak di Bawah Umur

M alias FA diringkus atas kejahatan menyebarkan video porno terhadap 6 orang anak di bawah usia 10 tahun.

oleh Widji Ananta diperbarui 17 Jun 2014, 17:25 WIB
Ilustrasi (cnnmoney.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum Khusus Polda Metro Jaya menangkap M alias FA (33) di rumahnya di Tegal, Jawa Tengah, 2 minggu lalu. M alias FA diringkus atas kejahatan menyebarkan video porno terhadap 6 orang anak di bawah usia 10 tahun.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Duha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

"Anak-anak yang menjadi korban ini usianya di bawah 10 tahun, kita juga sudah serahkan ke KPAI," katanya.

Hilarius melanjutkan, M sudah memulai usaha keji-nya itu sejak 6 bulan lalu. "Dia sudah 6 bulan, walau nggak terlalu banyak konsumen," tambah Hilarius.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, dalam video tersebut tersangka mengeksploitasi anak laki-laki dan dilakukan di sebuah kamar serta tanpa adanya unsur paksaan untuk melakukan adegan seksual tersebut. "Video itu direkam tersangka sendiri sekaligus merekam adegan porno bersama anak di bawah umur. Video berdurasi film pendek, kemudian dijual online," jelas Rikwanto.

Pengungkapan kasus itu bermula dari patroli kepolisian dalam menindak situs-situs pornografi. Dari situ, ditemukan foto-foto tersangka yang tengah beradegan mesum dengan anak di bawah umur. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/321/V/2014/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 7 Mei 2014 hingga akhirnya tersangka ditangkap di kawasan Tegal, Jawa Tengah.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung GT S7500, 1 buah tikar plastik, 1 buah bantal duduk, 1 unit modem micro SD 16 GB dan micro SD 1 GB, 1 buang Samsung card reader micro SD, 1 unit PlayStation 1, 2 lembar kain seprai warna putih corak zebra dan corak sapi serta 1 buah KTP Tangerang atas nama Martono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 292 KUHP dan atau Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya