Sembarangan Pakai Rotator dan Sirene, Siap-Siap Ditilang

Akibat tak mengindahkan peraturan itu, 2 mobil sipil yang menggunakan rotator atau lampu sirene diamankan petugas.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Jun 2014, 19:44 WIB
Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Pudji Hartanto menyatakan akan menindak tegas pengendara yang menggunakan rotator dan sirene di kendaraan pribadi. Sebab hal itu menyalahi aturan lalu lintas.

"Itu harus segera ditindak," kata Pudji seusai acara silaturahmi dengan media online di NTMC Polri, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Pudji menjelaskan, penggunaan rotator dan sirene telah diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Lalu Lintas. Menurut dia, rotator dan sirene dilarang digunakan di kendaraan pribadi.

"Yang bisa menggunakan rotator dan sirene adalah lembaga tertentu. Ada kebakaran, ambulans, dan sebagainya. Kalau ada di masyarakat umum itu gaya-gayaan," tambah Pudji.

Akibat tak mengindahkan peraturan itu, 2 mobil sipil yang menggunakan rotator atau lampu sirene yang biasa dipasang di kendaraan polisi, diamankan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Cawang-Tomang. Kedua kendaraan itu pun dikenakan sanksi tilang.

"Tadi 2 mobil menggunakan rotator dan sirene diamankan petugas PJR," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono di Polda Metro Jaya pada Sabtu 14 Juni.

Penangkapan yang dilakukan Sabtu malam oleh Iptu Bambang Krisnadi, Bripka Eri Siswadi, dan Bripka Wahyu Dirgantara itu adalah mobil VM Tiguan dengan nomor polisi B 28 CKO dan Nissan X-Trail nomor polisi B 1005 SKJ.

"Awalnya operator TMC mendapat informasi dari anggota di lapangan bahwa kedua kendaraan menyalakan rotator dan sirene, dan dari informasi tersebut langsung melakukan penangkapan di pintu keluar tol Senayan," imbuh Hindarsono. (Ans)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya