Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk sebagai tersangka penerima suap proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut. Proyek tersebut merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT).
Yesaya diduga menerima uang suap dari pihak swasta, Teddy R. Keduanya ditangkap di Hotel Acacia, Jakarta Pusat Senin 16 Juni malam. Dalam penangkapan itu, juga turut diamankan sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD).
Ketua KPK Abraham Samad menerangkan, uang yang diamankan seluruhnya berjumlah SGD 100 ribu. "Uang tersebut terdiri dari 6 lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000," ujar Samad di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Samad menjelaskan, uang itu diberikan dalam 2 tahap. Pertama sejumlah SGD 63 ribu diberikan kepada Yesaya pada Jumat 13 Juni 2014. Lalu tahap kedua diberikan Senin 16 Juni malam saat ditangkap, yakni sejumlah SGD 37 ribu.
"Tahap kedua diberikan saat penangkapan," kata dia.
Adapun Yesaya Sombuk selaku Bupati Biak Numfor diduga menyalahgunakan kewenangannya. Dia diduga menerima uang suap dari pihak swasta, Teddy R, berkaitan dengan proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.
Proyek tersebut merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Proyek itu sejauh ini masih belum terealisasi atau masih dalam tahap rencana alias ijon.
Yesaya pada kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Teddy yang merupakan pihak swasta pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Ans)
Bupati Biak Numfor Diduga Terima Suap SGD 100 Ribu
KPK menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai tersangka penerima suap proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut.
diperbarui 17 Jun 2014, 21:09 WIBGedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Yakult: Manfaat dan Cara Kerja Minuman Probiotik
Apple Lebih Pilih Investasi di Vietnam Ketimbang Indonesia, Ternyata Ini Alasannya
Kejagung Periksa Sekretaris Mendag Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula
Mimpi Melihat Gunung di Depan Mata: Makna dan Tafsir Mendalam
Mantan Pejabat Brasil Kembalikan Toilet yang Dicopot dari Kantornya Saat Menjabat
Betah di Zona Merah, Berikut Kinerja Kripto Shiba Inu Coin 6 Januari 2025
Arti Mimpi Bertemu Presiden: Makna dan Tafsir yang Menarik
Jejak Karier Patrick Kluivert, Calon Pelatih Timnas Indonesia Pengganti Shin Tae-yong
Viral Video Bocah Dianiaya di Pondok Pesantren, Polisi Periksa Pengurus
11 Cara Kecil untuk Mengubah Hidup Anda Sekarang Juga
350 Quote Alam yang Menginspirasi dan Menenangkan Jiwa
Negosiasi Investasi Apple di Indonesia Tak Mudah, Ini Sederet Alasannya