DPR Bakal Panggil Menteri Helmy Terkait Kasus Suap Bupati

KPK menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembuatan tanggul laut oleh Kementerian PDT.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Jun 2014, 11:01 WIB
Helmi Faisal mengomentari aksi KPK yang menyegel beberapa ruangan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Selasa (17/06/14) pagi (Liputan6.com/ Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi V DPR yang membidangi pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal akan memanggil Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini, untuk meminta klarifikasi terkait tertangkapnya Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan penyegelan ruang di Kementerian PDT.

"Saya belum tahu kaitannya, dan saya baru baca di media. Untuk itu Komisi V akan memanggil Menteri PDT untuk klarifikasi itu dan mendapatkan penjelasan pada Menteri PDT apa yang terjadi," kata anggota Komisi V Saleh Husin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/6/2014).

"Kita akan memanggil secepatnya tapi semua harus melalui pimpinan komisi untuk menjadwalkan itu," terang Sekretaris Fraksi Partai Hanura itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembuatan tanggul laut oleh Kementerian PDT di kabupaten tersebut.

Selain Yesasa, KPK juga sudah menetapkan seorang pengusaha bernama Teddy R. Dia diduga bertindak sebagai penyuap sang bupati.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, sekalipun telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, lembaganya akan terus mengembangkan perkara pembuatan tanggul yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di sana.

Abraham menambahkan, KPK juga tidak menutup kemungkinan bakal mengusut keterlibatan Menteri PDT yang saat ini dijabat oleh Ahmad Helmy Faishal Zaini.

"Saat ini kami sedang fokus pada pelaku aktif. TR (Teddy R) selaku pemberi dan YS (Yesaya Sombuk) selaku penerima," ujar Abraham Samad saat jumpa pers di Gedung KPK, Selasa 17 Juni.

"Tidak ada hambatan bagi KPK untuk itu. Apabila didapatkan 2 alat bukti, dan terbukti, maka KPK tidak pernah ragu-ragu tetapkan menteri sebagai tersangka," tegas Abraham. (Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya