Liputan6.com, Jakarta Terkait komitmen Pemerintah Daerah terhadap upaya pengendalian tembakau, hingga saat ini, tercatat sebanyak 127 Kabupaten/Kota di 32 provinsi di seluruh Indonesia yang telah memiliki peraturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menkes terus mengimbau kepada jajaran Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang belum membuat aturan ini untuk segera melahirkan peraturan tentang KTR.
Advertisement
Di samping itu, pasal 31 UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan tentang penggunaan dana pajak rokok daerah minimal 50% untuk bidang kesehatan yang dialokasikan ke daerah, mulai diberlakukan pada tahun 2014.
Saat ini, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah menyusun Panduan Umum Penggunaan Pajak Rokok Dalam Bidang Kesehatan.
“Saya harap panduan tersebut dapat digunakan dalam perencanaan bidang kesehatan di Daerah, sehingga penggunaan pajak rokok bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesehatan”, tandas Menkes, ditulis Rabu (18/6/2014).