Liputan6.com, Jakarta - Aduan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terhadap 191 pengembang perumahan ke Mabes Polri dikatakan memiliki dasar kuat.
Agus Sumagiarto, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Perumahan Kemenpera mengatakan, aduan tersebut merupakan upaya agar masyarakat Indonesia bisa memiliki rumah yang layak.
"Banyak yang belum punya rumah, masa mereka mau bangun rumah mewah saja. Padahal pemerintah sudah memberikan fasilitas pembiayaan dan perizinan," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (18/6/2014).
Apalagi, menurut dia, pemerintah sudah memperkuat keinginan tersebut melalui aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang serta Undang-Undang no 20 tahun 2013 tentang Rumah Susun.
Dia menyatakan, para pengembang sebenarnya cukup mudah untuk memenuhi kebutuhan rumah murah bagi masyarakat. Itu terkait dengan biaya pembelian tanah yang dinilai murah. Pada pembangunan perumahan juga harus disertai dengan fasilitas sosial maupun umum.
Dalam aturan yang diterbitkan sejak 2 tahun lalu itu menyebutkan pengembang wajib membangun rumah dengan komposisi 3:2:1 yakni pembangunan 3 rumah sederhana, 2 rumah menengah, dan 1 rumah mewah.
Sementara itu, untuk rumah susun aturannya adalah minimal pengembang membangun sebanyak 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial untuk rumah susun umum/sederhana. (Nrm/Gdn)
Banyak Warga Belum Punya Rumah Alasan Pengembang Dipolisikan
Para pengembang sebenarnya cukup mudah untuk memenuhi kebutuhan rumah murah bagi masyarakat.
diperbarui 18 Jun 2014, 12:47 WIBIlustrasi (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Pengendalian Sosial, Pengertian, Jenis, dan Penerapannya dalam Masyarakat
Direksi dan Komisaris PGN Kompak Beli Saham PGAS pada 24 Desember 2024, Segini Harganya
8 Potret Erina Gudono Gelar Akikah Bebingah di Solo, Bersamaan Ultah Kaesang
VIDEO: 38 Orang Tewas dalam Jatuhnya Pesawat Azerbaijan di Kazakhstan
Hasto dan Yasonna Jadi Tersangka di KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum
Prediksi Liga Inggris Wolverhampton vs Manchester United: Setan Merah Mencari Momentum Kebangkitan di Boxing Day
Antisipasi Lonjakan Nataru 2024/2025, Menko AHY Pastikan Tol Prambanan-Klaten Siap Dilintasi
Respons Kocak Ustadz Das'ad Latif saat Ada Wanita Tak Rela Suami Menikah dengan Bidadari Surga
Japan Airlines Kena Serangan Siber, Penjualan Tiket hingga Penerbangan Terganggu
Film Adaptasi A Business Proposal Versi Indonesia Tayang Februari 2025, Ada Ardhito Pramono hingga Ariel Tatum
80+ Kata-Kata 'Tuhan Aku Lelah' yang Menyentuh Hati dan Membesarkan Jiwa
Model Baju Wanita Batik Kombinasi Polos dan Tips Memilihnya yang Tepat