Liputan6.com, Jakarta - Laporan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tentang 191 pengembangan perumahan ditindaklanjuti kepolisian.
Agus Sumagiarto, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat mengatakan bersama dengan aparat kepolisian, pihaknya membentuk tim terpadu.
Advertisement
"Tanggapan dari Mabes dengan membentuk tim. Terus nanti kita cek kembali ke lapangan oleh kepolisian," jelas dia, Rabu (18/6/2014).
Tim tersebut dikatakan akan segera bekerja. Selain beranggotakan kepolisian dan Kementerian Perumahan Rakyat, juga akan melibatkan unsur pemerintah daerah.
Tim ini bertugas mengidentifikasi penyimpangan dan pelanggaran ketentuan hunian berimbang yang dilakukan oleh para pengembang.
Khusus tentang tindakan hukum yang akan dikenakan kepada para pengembang yang membandel, dia menyerahkan hal itu kepada aparat kepolisian dan kejaksaan. Namun jika mengacu pada aturan, ini mengandung unsur sanksi administratif dan pidana umum.
Sebanyak 191 pengembang, diantaranya 60 pengembang perumahan besar di Jabodetabek dilaporkan ke Mabes Polri oleh Menteri Perumahan Rakyat (Menperin) Djan Faridz.
Ini karena mereka dianggap tak melaksanakan kewajiban membangun hunian berimbang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang serta Undang-Undang no 20 tahun 2013 tentang Rumah Susun. (Nrm/)