Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, tidak akan memberikan izin penyelenggaraan konser kepada pengelola Mata Elang International Stadium (MEIS) Ancol, Jakarta Utara, selama perusahaan itu tidak mempunyai izin tempat usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan (UUG).
"Pelaksanaan konser musik itu perizinannya gabungan. Kalau tidak ada izin UUG dari Satpol PP, tidak akan ada izin dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Lalu kalau tidak ada izin dari Dinas Pariwisata, tidak akan ada persetujuan Dinas Pelayanan Pajak," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Rikwanto menjelaskan, jika izin belum dikantongi dan konser tetap dilaksanakan, pihaknya memastikan konser tak akan berjalan. "Kalau salah satu dari izin itu tidak ada, maka tidak boleh menggelar konser. Kan perizinan gabungan, bukan sendiri," ujar Rikwanto.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah memperingatkan pengelola MEIS untuk segera mengurus izin tempat usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan (UUG). Karena selama 2 tahun, penyewaan gedung tersebut untuk hiburan dilakukan tanpa izin UUG.
"MEIS nggak punya izin selama 2 tahun. Makanya dibuatin saja izinnya. Kejar saja. Nggak usah lama," ujarnya di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat.
Dia juga menginstruksikan jajarannya untuk melayangkan surat peringatan kepada para pengelola gedung usaha untuk segera mengurus izin UUG, sebab berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 tahun 2011 tentang perizinan tempat usaha, pelaku usaha harus memiliki izin.
Advertisement
MEIS selama ini dikenal sebagai tempat penyelenggaran berbagai ajang pertunjukan, seperti konser musik. Gedung yang berada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, itu berkapasitas sekitar 200 ribu orang. Sejumlah artis internasional pernah tampil di MEIS seperti Alter Bridge, Dream Theater, Guns n Roses, Beyonce, dan Jennifer Lopez. (Sun)
Baca Juga