Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa narkoba, Roger Danuarta dengan tuntutan penjara satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan sementara. Roger terbukti melanggar pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Roger pun tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Jufrry Maykel Mannus memberikan pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim. Dalam pembacaan pledoi itu, Jufrry meminta hakim untuk mempertimbangkan enam fakta mengenai kasus kliennya.
"Yang pertama, terdakwa dalam penyidikan langsung mengakui dan menyesali. Kemudian terdakwa jujur dan bekerja sama dengan kepolisian, menyebut nama bandar untuk membongkar sindikat narkotika. Dan ketiga, terdakwa dalam kondisi sakit serta membutuhkan pengobatan lebih lanjut ke panti rehabilitasi," kata Jufrry di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6/2014).
Selain tiga hal tersebut, pengacara berkepala plontos ini merujuk isi UU Narkotika yang menyebut pecandu wajib direhabilitasi.
"Keempat, Roger dianjurkan untuk menjalani rehabilitasi dari RSKO. Karena terdakwa dinyatakan sebagai pecandu narkotika, ia wajib menjalani rehabilitasi medis. Lalu, langkah rehabilitasi medis akan lebih berguna terhadap terdakwa, daripada dijatuhkan pidana penjara," terang Jufrry.
"Dan keenam, terdakwa masih sangat muda, jika terdakwa sembuh ia akan bisa kembali berpotensi untuk berkarier di dunia entertain," sambungnya.
Dengan demikian, Jufrry kembali meminta kepada majelis hakim supaya mempertimbangkan rehabilitasi terhadap kliennya.
"Dengan pertimbangan itu, kami dari tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Karena tempat orang sakit bukanlah di penjara, melainkan di tempat rehabilitasi," pungkas Jufrry.(Ras/Mer)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Roger Danuarta Minta Hakim Pertimbangkan 6 Fakta Ini
Roger Danuarta melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan dengan merujuk isi UU Narkotika.
diperbarui 18 Jun 2014, 16:50 WIB(ilustrasi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Sayur Asem Sunda: Hidangan Tradisional yang Menyegarkan
Mau Tambah Daya Listrik? PLN Kasih Diskon 50%
Resep Mie Nyemek Pedas: Sensasi Lezat yang Menggugah Selera
Mengenal Nama Anak Kedua Raffi Ahmad, Rayyanza Malik Ahmad
Resep Sate Daging Sapi Lezat dan Empuk, Cocok Jadi Menu Sehari-hari
KPK Ungkap Ada Aset Dedy Mandarsyah Ayah Lady Aurellia yang Tidak Dilaporkan
Resep Sayur Bayam Bening: Hidangan Sehat dan Lezat untuk Keluarga
Resep MPASI 9 Bulan yang Lezat dan Bergizi untuk Si Kecil
Kemenhub Masih Kaji Rencana Penutupan Stasiun Karet
6 Fakta Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Ditetapkan Tiga Tersangka
Resep Udang Saus Padang Ala Seafood: Hidangan Lezat Khas Nusantara
Zaskia Adya Mecca Ungkap Cerita di Balik Kunjungannya ke Vatikan Bersama Keluarga