Komnas HAM Minta PN Karawang Tunda Eksekusi Lahan

Sebab, putusan PK Nomor 160 PK/PDT/2011 yang memenangkan PT SAMP tak dapat dilaksanakan sebelum ada kejelasan hukum.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 18 Jun 2014, 22:56 WIB

Liputan6.com, Jakarta - PN Karawang diminta mematuhi hukum soal pelaksanan eksekusi sengketa lahan antara warga dengan PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP). Sebab, putusan PK Nomor 160 PK/PDT/2011 yang memenangkan PT SAMP tak dapat dilaksanakan sebelum ada kejelasan hukum dan pemenuhan hak masyarakat.

Untuk itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta PN Karawang menunda pelaksanaan eksekusi sengketa lahan tersebut.

Wakil Ketua Komnas HAM Dianto Bachriadi menyatakan sengketa lahan seluas 350 Hektare (Ha) yang berlokasi di 4 desa, yakni Margamulya, Wanakerta, Wanasari, dan Telukjambe Barat tak dapat dieksekusi, karena masih terdapat tumpang tindih putusan.

"Kami sudah bertemu warga, pihak Pengadilan Negeri (PN) Karawang, maupun Polres setempat. Kesimpulannya, kami meminta eksekusi ditunda. Eksekusi tak dapat dilakukan sebelum ada kejelasan hukum dan pemenuhan hak masyarakat," kata Dianto, Jakarta, Rabu (18/6/2014).

Ia menilai, rencana PN Karawang melakukan eksekusi pada Kamis 19 Juni 2014 merupakan tindakan irasional. Menurut dia, upaya itu akan membenturkan warga dengan aparat penegak hukum serta berpotensi melanggar HAM.

"Situasi di lapangan sangat tidak kondusif. Warga dari 4 desa itu akan melakukan perlawanan jika eksekusi dilaksanakan," jelas dia.

Dianto juga menyesalkan adanya tumpang tindih berbagai berbagai putusan pengadilan. Mahkamah Agung (MA), kata dia, harus bertanggung jawab dan menjelaskan prihal tumpang tindih putusan yang terjadi hingga di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

"Selain PT SAMP, sebagian warga juga mengantogi putusan PK dan masih ada yang berperkara. Ini harus dilihat juga. Eksekusi tidak dapat dilakukan sebelum ada kejelasan. Masa penegakan hukum dilakukan dengan cara melawan hukum," tegas dia.

Kuasa Hukum Warga 4 Desa di Kabupaten Karawang, Yosef Badoeda menegaskan eksekusi putusan PK yang memenangkan PT SAMP tak dapat dilakukan sebelum ada kepastian hukum. Selain terdapat tumpang tindih putusan, proses hukum sejumlah warga juga masih berjalan.

"Saat ini, peta perkara yang menangkan PT SAMP masih dalam penyitaan dan penyelidikan kepolisian. Jadi, apa dasar eksekusi tersebut? Kami berharap, aparat penegak hukum tidak arogan dan memikirkan hak masyarakat," ujarnya.

Ketua PN Kabupaten Karawang Marsudin Nainggolan sebelumnya memastikan tetap akan melakukan eksekusi tanah sengketa antara warga dengan PT SAMP. Sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya akan menjalani sejumlah tahapan agar tidak terjadi benturan. "Juru sita tidak boleh tergores sedikitpun saat proses eksekusi itu," kata Marsudin di Karawang, Jumat 13 Juni 2014 lalu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya