Liputan6.com, Jakarta - PN Karawang diminta mematuhi hukum soal pelaksanan eksekusi sengketa lahan antara warga dengan PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP). Sebab, putusan PK Nomor 160 PK/PDT/2011 yang memenangkan PT SAMP tak dapat dilaksanakan sebelum ada kejelasan hukum dan pemenuhan hak masyarakat.
Untuk itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta PN Karawang menunda pelaksanaan eksekusi sengketa lahan tersebut.
Wakil Ketua Komnas HAM Dianto Bachriadi menyatakan sengketa lahan seluas 350 Hektare (Ha) yang berlokasi di 4 desa, yakni Margamulya, Wanakerta, Wanasari, dan Telukjambe Barat tak dapat dieksekusi, karena masih terdapat tumpang tindih putusan.
"Kami sudah bertemu warga, pihak Pengadilan Negeri (PN) Karawang, maupun Polres setempat. Kesimpulannya, kami meminta eksekusi ditunda. Eksekusi tak dapat dilakukan sebelum ada kejelasan hukum dan pemenuhan hak masyarakat," kata Dianto, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Ia menilai, rencana PN Karawang melakukan eksekusi pada Kamis 19 Juni 2014 merupakan tindakan irasional. Menurut dia, upaya itu akan membenturkan warga dengan aparat penegak hukum serta berpotensi melanggar HAM.
"Situasi di lapangan sangat tidak kondusif. Warga dari 4 desa itu akan melakukan perlawanan jika eksekusi dilaksanakan," jelas dia.
Dianto juga menyesalkan adanya tumpang tindih berbagai berbagai putusan pengadilan. Mahkamah Agung (MA), kata dia, harus bertanggung jawab dan menjelaskan prihal tumpang tindih putusan yang terjadi hingga di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
"Selain PT SAMP, sebagian warga juga mengantogi putusan PK dan masih ada yang berperkara. Ini harus dilihat juga. Eksekusi tidak dapat dilakukan sebelum ada kejelasan. Masa penegakan hukum dilakukan dengan cara melawan hukum," tegas dia.
Kuasa Hukum Warga 4 Desa di Kabupaten Karawang, Yosef Badoeda menegaskan eksekusi putusan PK yang memenangkan PT SAMP tak dapat dilakukan sebelum ada kepastian hukum. Selain terdapat tumpang tindih putusan, proses hukum sejumlah warga juga masih berjalan.
"Saat ini, peta perkara yang menangkan PT SAMP masih dalam penyitaan dan penyelidikan kepolisian. Jadi, apa dasar eksekusi tersebut? Kami berharap, aparat penegak hukum tidak arogan dan memikirkan hak masyarakat," ujarnya.
Ketua PN Kabupaten Karawang Marsudin Nainggolan sebelumnya memastikan tetap akan melakukan eksekusi tanah sengketa antara warga dengan PT SAMP. Sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya akan menjalani sejumlah tahapan agar tidak terjadi benturan. "Juru sita tidak boleh tergores sedikitpun saat proses eksekusi itu," kata Marsudin di Karawang, Jumat 13 Juni 2014 lalu.
Komnas HAM Minta PN Karawang Tunda Eksekusi Lahan
Sebab, putusan PK Nomor 160 PK/PDT/2011 yang memenangkan PT SAMP tak dapat dilaksanakan sebelum ada kejelasan hukum.
diperbarui 18 Jun 2014, 22:56 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Lagi! 24 Pegawai Kementerian Komdigi Tersandung Kasus Judi Online
Sejumlah Platform Media Sosial Minta Australia Tunda Larangan Anak Main Medsos Ditunda
Cara Melayani Customer dengan Baik: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Kepuasan Pelanggan
Apa Arti Mengimplementasikan: Pengertian, Proses dan Manfaatnya
9 Tanda Seseorang Banyak Memikirkan Anda Menurut Psikologi
Rayakan Ultah ke-12, Kuningan City Beri Kesempatan Belanja Gratis Rp12 Juta untuk Pelanggan Terpilih
Usai Pilkada, Siap-siap Banyak Pesta Rakyat Meriahkan HUT Kota Tangsel ke-16
YLKI Soroti Penipuan di Sektor Jasa Keuangan Makin Marak
Cek Fakta: Hoaks BP2MI Salurkan Bantuan Rp 1,5 Miliar Bagi Pekerja Migran Indonesia
Pisah dengan Manchester United, Ruud van Nistelrooy Bisa Segera Dapat Pekerjaan Baru
Antusias, Warga Sukabumi Antre di TPS Simulasi Pemungutan Suara
Klarifikasi Asri Welas Soal Sosok Pria Bule yang Diduga Pacar Barunya