Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP DKI melayangkan surat peringatan untuk pengusaha Mata Elang International Stadium (MEIS). Surat itu dikirim karena selama 2 tahun menyewakan tempat hiburan, MEIS tak kunjung mengurus izinnya. Padahal itu sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Gangguan (UUG).
Tak hanya kepada MEIS, surat peringatan yang mengacu pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2011 tentang perizinan tempat usaha, juga dikirim ke 9 pengelola gedung usaha yang belum mengantongi izin. Terutama di kawasan Jakarta Barat.
"Di Taman Palem, Jakarta Barat, banyak sekali. Di Taman Palem itu, Citra Garden Extension ada Starbucks, ada Hoka Hoka Bento, ada Bakmi Gajah Mada. Itu nggak ada UUG-nya. Ini juga saya lakukan," tutur Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santoso saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Ia mengatakan, ada sejumlah bangunan yang sudah berdiri hingga 3 sampai 4 tahun, tapi tak memiliki izin UUG. Ada pula gedung yang baru beroperasi. Terhitung sejak menjabat Kasatpol PP, Kukuh mengetahui ratusan gedung belum mengurus izin UUG.
"Orang-orang saya itu kan saya perintahkan cek. Kok saya merasa belum ada tanda tangan di situ. Padahal ini berdiri saat saya sudah jadi Kasatpol PP. Diteliti kembali, ternyata memang belum. Mungkin juga ada tempat lain. Ratusan yang belum. Mungkin masih tambah lagi," ujarnya.
Kukuh menjelaskan, untuk mengurus izin UUG harus menyertakan izin mendirikan bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lainnya. Jika sudah lengkap, diserahkan ke Satpol PP untuk ditandatangani. Setelah itu, pengelola gedung mengurus izin operasional ke Dinas Pariwisata. Namun, ia mengaku tak memahami apakah izin operasional dapat dikeluarkan meski izin UUG belum ada.
"Kalau saya kan cuma urus izin tempat. Operasionalisasi, mau bikin konser atau apa, itu bukan sama saya, itu Dinas Pariwisata. Saya nggak tahu. Saya cuma urus UUG saja," kata Kukuh. (Sss)
Belum Urus Izin, MEIS Diberi Surat Peringatan oleh Satpol PP
Kukuh Hadi Santoso mengatakan, sejak menjadi Kepala Satpol PP DKI, ada ratusan pengelola gedung yang belum mengurus izin.
diperbarui 19 Jun 2014, 10:15 WIBPetugas Satpol PP membongkar bangunan liar di bantaran Sungai Ciliwung, Kali Pasir, Cikini, Jakarta, Rabu (7/5/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-ciri Hamil 1 Bulan: Perubahan Tubuh hingga Nutrisi Penting Ibu Hamil
350 Font untuk Quote Inspiratif dan Menarik
Ciri-Ciri Gabagen pada Anak: Kenali Gejala dan Penanganannya
Ciri-ciri Gondongan di Leher: Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya
350 Quote About Teamwork untuk Memotivasi Tim Anda
Mengenal Ciri-ciri Kucing: Panduan Lengkap untuk Pemilik Hewan Peliharaan
Top 3: Indonesia Butuh Investasi Rp 47.587 Triliun hingga 2029
Deretan Smartphone Ini Kebagian Fitur Night Mode di Aplikasi Instagram
Diproduksi Sejak 1971, Roti Maxim’s Dikabarkan Bakal Tutup Januari 2025
Top 3 Islami: Ning Winda Gemas saat Marah tapi Gus Baha Tak Mau Balas, Buntutnya Minta Hal Unik Ini
Cara Menghilangkan Koreng di Kaki: Panduan Lengkap dan Efektif
Cuaca Hari Ini Kamis 19 Desember 2024: Jabodetabek Berawan pada Siang Hari