Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP DKI melayangkan surat peringatan untuk pengusaha Mata Elang International Stadium (MEIS). Surat itu dikirim karena selama 2 tahun menyewakan tempat hiburan, MEIS tak kunjung mengurus izinnya. Padahal itu sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Gangguan (UUG).
Tak hanya kepada MEIS, surat peringatan yang mengacu pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2011 tentang perizinan tempat usaha, juga dikirim ke 9 pengelola gedung usaha yang belum mengantongi izin. Terutama di kawasan Jakarta Barat.
"Di Taman Palem, Jakarta Barat, banyak sekali. Di Taman Palem itu, Citra Garden Extension ada Starbucks, ada Hoka Hoka Bento, ada Bakmi Gajah Mada. Itu nggak ada UUG-nya. Ini juga saya lakukan," tutur Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santoso saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Ia mengatakan, ada sejumlah bangunan yang sudah berdiri hingga 3 sampai 4 tahun, tapi tak memiliki izin UUG. Ada pula gedung yang baru beroperasi. Terhitung sejak menjabat Kasatpol PP, Kukuh mengetahui ratusan gedung belum mengurus izin UUG.
"Orang-orang saya itu kan saya perintahkan cek. Kok saya merasa belum ada tanda tangan di situ. Padahal ini berdiri saat saya sudah jadi Kasatpol PP. Diteliti kembali, ternyata memang belum. Mungkin juga ada tempat lain. Ratusan yang belum. Mungkin masih tambah lagi," ujarnya.
Kukuh menjelaskan, untuk mengurus izin UUG harus menyertakan izin mendirikan bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lainnya. Jika sudah lengkap, diserahkan ke Satpol PP untuk ditandatangani. Setelah itu, pengelola gedung mengurus izin operasional ke Dinas Pariwisata. Namun, ia mengaku tak memahami apakah izin operasional dapat dikeluarkan meski izin UUG belum ada.
"Kalau saya kan cuma urus izin tempat. Operasionalisasi, mau bikin konser atau apa, itu bukan sama saya, itu Dinas Pariwisata. Saya nggak tahu. Saya cuma urus UUG saja," kata Kukuh. (Sss)
Belum Urus Izin, MEIS Diberi Surat Peringatan oleh Satpol PP
Kukuh Hadi Santoso mengatakan, sejak menjadi Kepala Satpol PP DKI, ada ratusan pengelola gedung yang belum mengurus izin.
diperbarui 19 Jun 2014, 10:15 WIBPetugas Satpol PP membongkar bangunan liar di bantaran Sungai Ciliwung, Kali Pasir, Cikini, Jakarta, Rabu (7/5/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membedakan Sepatu Ori dan KW, Dijamin Mudah dan Akurat
Cara Pengolahan Sampah Organik, Upaya untuk Lingkungan yang Lebih Bersih
Fokus Pagi : Tawuran Pemuda Merebak di Sejumlah Wilayah di Tangsel serta Jakut
Cara Penularan HIV atau AIDS, Ketahui Risiko dan Pencegahannya
Link Livestreaming TV Online Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Cara Penulisan Karya Ilmiah yang Efektif dan Sistematis
4 Resep Rawon Asli Jawa Timur yang Lezat, Nikmati Cita Rasa yang Autentik
NBA 2024/2025: Cavaliers Masih Mulus, Raih Kemenangan ke-15 Beruntun
Panduan Lengkap Cara Penulisan Map Lamaran Kerja yang Profesional
Cara Mengusir Kelelawar dari Rumah dengan Mudah dan Efektif
Di Brasil, Prabowo Ungkap Indonesia Mau Tingkatkan biodiesel Jadi 50% di 2025
Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, Masih Terbuka Lebar Kalau Menang Lawan Arab Saudi