Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Anas Urbaningrum mengaku kecewa terhadap putusan sela Majelis Hakim dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dan proyek-proyek lain serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, eksepsi atau nota keberatan yang dia dan tim kuasa hukumnya ajukan, ditolak.
Atas dasar itu, Anas merasa tidak diadili dalam proses hukum ini. Tetapi dihakimi dan dijaksai.
"Saya itu ingin diadili, bukan dihakimi apalagi dijaksai," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini tak menyangka, Ketua Majelis Hakim Haswandi menolak seluruh eksepsinya. Sebab, dari awal dia yakin eksepsinya diterima. "Saya berharap surat dakwaan tim JPU ditolak," ujar dia.
Putusan sela hakim berbunyi menolak seluruh nota keberatan Anas. Namun 2 hakim ad hoc mengajukan perbedaan pendapat khususnya pada poin tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek P3SON Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas didakwa menerima 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta, serta uang sebanyak Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261 juta.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dengan nilai Rp 478, 632 juta. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.
Atas perbuatannya, Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sementara terkait kasus dugaan pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sss)
Anas Ingin Diadili, Bukan Dihakimi atau Dijaksai
Anas Urbaningrum kecewa terhadap putusan sela Majelis Hakim dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menimpanya.
diperbarui 19 Jun 2014, 12:48 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Panduan Lengkap Menggunakan Quote Generator untuk Konten Kreatif
5 Resep Tongseng Ayam tanpa Santan yang Lezat dan Sehat
Cara Minum Cuka Apel yang Benar untuk Manfaat Optimal
Cara Menghilangkan Kesemutan di Kaki: Panduan Lengkap dan Efektif
Seorang Wanita Meninggal Dunia Usai Tertimpa Pagar Rumah di Jakbar
Kemenperin Gelar Lomba Karya Tulis dan Fotografi Jurnalistik, Hadiah Puluhan Juta Menanti
Gus Baha Ungkap Karunia Allah Sehari-hari namun Jarang Disadari, Muhasabah
350 Quote Gokil Bikin Ngakak dan Menghibur, Bikin Hidupmu Jadi Berwarna
IU Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Nama Baik, Pelaku Mohon Keringanan Hukum dengan Alasan Gangguan Mental
7 Menu Diet Sehat yang Bikin Hidup Lebih Seimbang Tanpa Menguras Dompet
Cara Membuat Chili Oil: Panduan Lengkap untuk Bumbu Pedas Favorit
Hasil Quick Count Pilkada NTT, Melki-Johni vs Simon-Andre Siapa yang Unggul?