APBN Tak Jadi Dipangkas Rp 100 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu

DPR pada akhirnya menyetujui pemangkasan APBN sebesar Rp 43,05 triliun.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 19 Jun 2014, 17:45 WIB
DPR pada akhirnya menyetujui pemangkasan APBN sebesar Rp 43,05 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RAPBN-P 2014 menjadi APBN-P 2014 yang pada akhirnya menyetujui pemangkasan APBN sebesar Rp 43,05 triliun.

Pemangkasan anggaran itu lebih sedikit dari rencana pemerintah sebelumnya yang mengajukan pemotongan anggaran Rp 100 triliun sebagai langkah menutupi lonjakan kebutuhan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menjelaskan pemotongan sebesar Rp 43 triliun setelah mendapat masukan dan protes dari para Kementerian/Lembaga.

"Ini saya cerita, kalau sudah selesai begini saya bisa cerita. Pemerintah waktu itu bilang untuk di potong Rp 100 triliun, tentu sudah dikirmkan surat ke seluruh kementerian dan lembaga yang merespons macam-macam, ada yang bilang kalau dipotong segitu ada yang tutuplah, kami akan lumpuh lah, termasuk Kemnkeu yang juga kirim surat ke saya," kata Chatib di kantornya, Kamis (19/6/2014).

Dari masukan tersebut ,Chatib mengaku secara rata-rata kementerian dan lembaga menyatakan hanya mampu dipotong anggarannya sebesar Rp 45 triliun. Hal itu sebenarnya tetap mempengaruhi kinerja mereka, namun angka itu rasional sesuai perencanaan di awal tahun.

"Jadi angka Rp 43 triliun ini komperable dengan apa yang kemampuan KL. Itu yang kemudian mendasari dalam proses ini. Sebagai bendahara umum negara, kita harus tahu posisinya," jelas dia.

Dengan adanya pemotongan ini, Menkeu mengakui akan berpengaruh terhadap pembangunan infrastruktur di Indonesia, namun hal itu disebut sangat minimal.

Dia mencontohkan, pemotongan di Kementerian Pekerjaan Umum dari sebelumnya Rp 22 triliun menjadi Rp 9 triliun. Kemudian di Kementerian Perhubungan dari rencana Rp 32 triliun hanya menjadi Rp 13 triliun. (Yas/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya