Pemerintah Jamin Punya Rp 46 Triliun Atasi Pelebaran Defisit

Dana tersebut merupakan alokasi yang dapat digunakan untuk berjaga-jaga jika defisit current account melebihi target pemerintah.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 19 Jun 2014, 18:11 WIB
Dana tersebut merupakan alokasi yang dapat digunakan untuk berjaga-jaga jika defisit current account melebihi target pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku saat ini memiliki dana cadangan yang disebut Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 46 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menjelaskan dana tersebut merupakan alokasi yang dapat digunakan untuk berjaga-jaga jika defisit current account melebihi target pemerintah sebesar 2,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Ini saya tegaskan, ini untuk para investor juga. Kita punya pasal, dalam hal anggaran defisit melampaui target atau melebihi 2,4% di bawah 3%. Jadi kalau dalam hal situasi darurat, defisit lebih nanti pemerintah bisa mengeluarkan SBN dan dana SAL ini," kata Chatib di Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Dia menjelaskan peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) pasal 20A Undang-Undang Perubahan APBN 2014.

Peraturan ini dibuat mengingat dukungan pendanaan untuk mengantisipasi defisit current account tersebut naik mengingat tahun ini akan terjadi transisi ke pemerintah.

"Karena ini masa transisi, jangan sampai Menkeu baru nanti ada belajar dulu, dan lain sebagainya sehingga kekhawatiran pasar untuk fiskal tidak bisa dibiayai tidak ada lagi sekarang," papar Chatib.

Dari data Kemenkeu, tercatat dana SAL untuk tahun terakhir menunjukkan peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pada akhir tahun 2012, dana SAL sekitar Rp 21 triliun, kemudian pada tahun 2013 bertambah sebesar Rp 25 triliun. (Yas/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya