Laporan Kampanye Hitam Marak, Jokowi-JK Paling Banyak Diserang

Selama 3 pekan pertama dalam masa kampanye Pilpres 2014, Matamassa menerima banyak laporan pelanggaran pemilu terutama yang terkait SARA.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 19 Jun 2014, 16:44 WIB
Ilustrasi Kampanye Hitam (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Selama 3 pekan pertama dalam masa kampanye Pilpres 2014, Matamassa menerima banyak laporan pelanggaran pemilu terutama yang terkait SARA. Publik melaporkan upaya-upaya kampanye hitam, terutama yang menyerang capres dan cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Matamassa adalah website untuk pengaduan masyarakat tentang pelanggaran pemilu yang bisa diakses semua elemen, yang dibuat oleh Aliansi Jurnalis Independen, iLab dan SEATTI.

"Laporan-laporan kampanye hitam seperti itu mengalir dari publik ke Matamassa, mayoritas laporan kampanye hitam menyerang pasangan Jokowi-JK," kata Ketua AJI Jakarta Umar Idris, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

"Namun terhadap siapapun itu dilakukan, kampanye berbau SARA sangat disayangkan di tengah demokrasi yang sudah dicapai negara kita," sambung dia.

Beberapa laporan yang masuk ke Matamassa, kata Idris, mengungkapkan kampanye hitam menggunakan isu suku dan agama. Sedangkan sebagian berupa usaha menebarkan fitnah dan kebencian. Misalnya laporan SMS yang menyatakan pasangan nomor urut 2 beragama kristen dan didanai pengusaha China.

"Laporan tentang penyebaran booklet yang menyatakan diri sebagai riset fakta hitam Jokowi, dan berbagai situs yang terus-menerus memuat kampanye hitam berbau SARA," ungkapnya.

Selain dugaan pelanggaran kampanye hitam, Matamassa juga banyak menerima laporan dugaan pelanggaran administratif. Dugaan pelanggaran itu, kata Idris, antara lain berupa stasiun TV yang menayangkan iklan dan program blocking time mendukung salah satu capres yang melebihi waktu.

"Padahal batas maksimum pemasangan iklan kampanye di tv maksimal 30 spot berdurasi 60 detik di setiap stasiun tv selama masa kampanye. Stasiun tv juga tak boleh menyiarkan satu pasangan calon dalam waktu yang lama (blocking time)," tukas Umar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya