Subsidi BBM Kini Tak Boleh Lebih dari 46 juta KL

Kementerian Keuangan nantinya akan menggelar rapat dengan beberapa jajaran menteri terkait paling lambat akhir bulan ini.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 19 Jun 2014, 18:27 WIB
Ilustrasi BBM (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014.

Selain pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp 43 triliun, RUU tersebut  juga menetapkan bahwa volume subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak bisa lebih dari 46 juta Kilo Liter (KL).

"Tolong dikomunikasikan ke Kementerian ESDM, Pasal 13 tidak mungkin ada perubahan parameter subsidi, sekarang maksimum 46 juta KL, jadi kalau terjadi sesuatu melampaui 46 juta KL, tidak bisa, tidak ada ruang untuk itu," kata Menteri Keuangan Chatib Basri di kantornya, Kamis (19/6/2014).

Menkeu menjelaskan hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya moral hazard yang nantinya secara langsung akan berdampak kepada fiskal negara.

Dengan adanya ketetapan ini maka nantinya juga akan memberikan ruang tersendiri bagi pemerintahan baru untuk lebih menjaga volume subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang hingga saat ini belum ada penurunan yang signifikan.

Sementara di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, kejadian setiap tahunnya dimana volume subsidi selalu mendekati batas atas kini dapat dikendalikan.

"Moral hazard maksudnya Pak Menteri tadi misalnya tahun lalu itu batasnya kan 48 juta KL realisasinya 46 juta KL," kata dia.

Untuk menindaklanjuti ketetapan tersebut, Kementerian Keuangan nantinya akan menggelar rapat dengan beberapa jajaran menteri terkait, paling lambat akhir bulan ini.

"Itu sebagai wujud bahwa kami benar-benar mengawasi ketat persoalan subsidi BBM ini," pungkasnya. (Yas/Gdn)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya