Jadi Tersangka, Bupati Biak Numfor Belum Dinonaktifkan

Yesaya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut.

oleh Katharina Janur diperbarui 19 Jun 2014, 18:01 WIB

Liputan6.com, Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua belum menonaktifkan Yesaya Sombuk dari jabatannya sebagai Bupati Biak Numfor. Yesaya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor. Kasus ini sekarang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Herry Dosinaen beralasan, belum dijatuhkannya status nonaktif karena pihaknya masih menunggu hingga keputusan hukum berkekuatan tetap.

"Kami serahkan kewenangan tersebut kepada penegak hukum. Sampai saat ini pemerintahan di Biak Numfor berjalan lancar dan segala kebijakan dalam roda pemerintahan diambil alih oleh Wakil Bupati setempat, Thomas AE Ondy,” jelas Herry kepada liputan6.com di Jayapura, Kamis (19/6/2014).

Kasus hukum yang menjerat Yesaya juga tak hanya dari KPK. Kejaksaan Tinggi di Papua juga menetapkan Yesaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi 25 sekolah, yang mengalami kerusakan parah pada ruang kelasnya.

Total proyek 2012 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lebih dari Rp 10,2 miliar. "Dalam kasus ini, 2 orang pegawai negeri sipil telah ditahan di Lapas Abepura, yakni Titus Ariks Amunauw selaku staf Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori dan Septinus Inggabow yang saat ini telah pensiun sebagai PNS di dinas pendidikan setempat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, ES Maruli Hutagalung.

Dalam proyek ini, Yesaya diduga terlibat dalam penunjukan langsung rekanan yang mengerjakan ruang kelas yang rusak. Namun dalam pengerjaanya, kontraktor yang ditunjuk langsung tak menyelesaikan secara tuntas proyek tersebut. Padahal dana yang dicairkan telah 100 persen. "Bahkan di SD Mapia, tak ada pengerjaanya sekalipun," ujar Maruli. (Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya