Bawaslu Tidak Jemput Bola Kasus Transkrip Diduga Mega-Basrief

Meski memantau dan menunggu laporan, Baswaslu sudah meningatkan imbauan terhadap 2 kubu untuk tidak saling serang.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 19 Jun 2014, 19:50 WIB
Badan Pengawas Pemilu

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak akan melakukan jemput bola terhadap beredarnya dugaan transkrip atau salinan pembicaraan yang diduga antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan diduga Jaksa Agung Basrief Arief. Bawaslu hanya akan bertindak setelah ada laporan dari salah satu pihak yang dirugikan akibat dugaan kampanye hitam itu.

"Secara aktif tidak. Ini tidak berhubungan langsung dengan Pemilu, kami hanya memantau. Apapun hari ini bernuansa politik dan harus disadari sebagai latar belakang," ujar anggota Bawaslu Daniel Zuchron, di Jakarta, Kamis (19/6/2014).

"Ada soal kapasitas dan legalitas. Kalau ada laporan, baru kita kerjakan. Jadi kami sifatnya menunggu," sambung Daniel.

Meski memantau, Daniel menegaskan, lembaganya sudah mengingatkan imbauan terhadap 2 kubu untuk tidak saling serang dan melakukan kampanye hitam.

Selain itu, Daniel menduga, ada pihak ketiga yang bekerja dalam peredaran transkrip tersebut. "Ini kan pencegahan tetap dilakukan. Bisa jadi ada pihak ketiga untuk adu domba. Perlu penyidikan."

"Kalau ada yang melapor silakan saja. Makanya kita tekankan pencegahan. Indikasi tidak bisa menjadi alat pemanggilan," tandas Daniel.

Jaksa Agung Basrief Arief telah melapor ke Mabes Polri terkait beredarnya transkrip yang diduga pembicaraan antara dia dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Menurut Basrief, transkrip itu merupakan fitnah yang ditujukan ke Kejaksaan Agung dan dirinya.

Dia menegaskan, yang dilaporkan adalah salah satu media online, kemudian surat Faizal Assegaf progres 98 beserta transkrip yang dilampirkan. "Saya tidak laporkan menjurus kepada orang dulu. Tetapi, inikan delik, peristiwanya yang saya laporkan. Itu nanti Polri yang menindaklanjuti," ucap Basrief.

Laporan tersebut tertanggal 19 Juni 2014,  Nomor B108/A/L.1/06 2014. (Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya