Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih memberi kesempatan kepada kepala daerah untuk menyerahkan dokumen surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) para honorer kategori 2 (K2) hingga akhir Juni 2014.
Kepala BKN Eko Soetrisno mengungkapkan hingga kini baru ada sekitar 20 persen dokumen dari daerah yang masuk. Dalam verifikasi kebenaran dokumen-dokumen honorer K2 yang lulus tes tidak hanya dilakukan oleh Bupati dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tetapi dilakukan secara berjenjang.
"Seorang Bupati tidak akan mungkin melakukan tandatangan SPTJM begitu saja. Harus ada tandatangan mulai dari kepala sekolah, kepala dinas, BKD, baru Bupati berani teken,” kata Eko Soetrisno seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (20/6/2014).
Melihat kondisi tersebut, BKN yang semula menetapkan batas akhir penyerahan dokumen yang disertai SPTJM kepala daerah itu pada akhir Mei 2014, akhirnya diundur sampai akhir Juni. Sebab hampir seluruh bupati dan walikota minta perpanjangan waktu, karena masing-masing masih melakukan verifikasi. Dalam hal ini, pemda umumnya dibantu oleh kejaksaan maupun polisi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar menegaskan, pihaknya kini tengah menunggu data hasil verifikasi tenaga honorer K2 dari kepala daerah. Dari sejumlah daerah yang sudah mengirimkan datanya ke BKN, hasilnya terjadi penurunan sangat signifikan.
Betapa tidak, ada pemda yang tenaga honorer K-2 sebanyak 1.800, yang lulus tes 800 orang. Tapi begitu diminta SPTJM Bupati, hanya 19 orang yang berani dipertanggungjawabkan. Ada juga yang tenaga honorernya 800 orang, yang lulus 300, dan begitu Bupati tandatangan SPTJM hanya 100 orang yang dinyatakan benar.
“Dengan adanya kewajiban menyampaikan SPTJM dari kepala daerah akan kelihatan mana yang bodong mana yang benar. Yang bodong itu kita bersihkan semua,” ujar Azwar. (Ndw)
Batas Akhir Penyerahan Berkas Honorer K2 Diundur Jadi Akhir Juni
Hingga kini baru ada sekitar 20 persen dokumen honorer K2 dari daerah yang masuk ke BKN.
diperbarui 20 Jun 2014, 09:44 WIBSejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) antre menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat di halaman kantor Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Madiun, Jatim, Senin (21/4). (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Potret Wisuda Ansellma Putri, Selebgram yang Pernah Dikabarkan Dekat dengan Athalla
Cara Menghitung Harga Kitchen Set per Meter, Simak Panduan Lengkapnya
Peringkat FIFA Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Menang Melonjak, Kalah Tersusul Malaysia
Link Live Streaming Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Timnas Indonesia vs Arab Saudi
BRI Edukasi Generasi Muda Terkait Pentingnya Pengelolaan Keuangan dan Investasi di Era Digital
Tempat Nonton Timnas Indonesia vs Arab Saudi 19 November 2024, Tersebar di Berbagai Kota
Sinopsis Suami-Suami Masa Kini 3 Episode Terakhir: Berhasilkah Tobi Melepas Masa Lajang?
Cara Menghitung Harga Tanah: Panduan Lengkap Penjual dan Pembeli Properti
Kenapa 70 Persen Penderita Diabetes Tidak Menyadari Kondisinya? Ini Penjelasan dari Ahli
Penemu World Wide Web Adalah Tim Berners-Lee: Kisah Revolusi Internet
Respons Ahok Usai Disindir Ridwan Kamil sebagai Gubernur Paling Banyak Lakukan Penggusuran
Analisis Statistik: Kekuatan dan Kelemahan Timnas Indonesia vs Arab Saudi