Nasib Pelabuhan Cilamaya Ada di Tangan Chairul Tanjung

Rencana pembangunan pelabuhan Cilamaya sudah mengantongi dukungan dari berbagai kementerian, termasuk Pertamina.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Jun 2014, 14:35 WIB
(Foto: BUMN.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pembangunan pelabuhan Cilamaya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat sudah mengantongi dukungan dari berbagai kementerian, termasuk PT Pertamina (Persero) sebagai induk usaha PT Pertamina Hulu Energi yang mengelola blok ONWJ. Namun realisasinya masih menunggu keputusan dari Menko Perekonomian, Chairul Tanjung (CT).

"Kami sudah koordinasikan dengan Pertamina, Kementerian Perhubungan, Bappenas, dan lainnya dengan akhir kesepakatan bahwa proyek ini terus berjalan," ungkap Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian Koordinator Perekonomian, Lucky Eko Wuryanto di Medan, Jumat (20/6/2014).

Tapi di sisi lain, proyek tersebut tak akan berjalan tanpa restu CT. Dia mengaku, CT yang akan memutuskan periode pelaksanaan pembangunan pelabuhan Cilamaya. "Apakah Pak CT mau  memutuskan di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau periode mendatang? Tapi pada prinsipnya dia sangat setuju diteruskan," lanjutnya.

Lucky menjelaskan, apabila rencana membangun pelabuhan ini terus berjalan, maka pemerintah perlu menyesuaikan hasil studi kelayakan (feasibility study/FS) lama kepada yang baru.

"Karena lokasi pindah 2-3 kilometer (km), maka FS yang lama harus disesuaikan dulu. Tapi nggak harus ulang dari awal. Maksimal butuh waktu sebulan untuk menyesuaikan FS yang lama," ucapnya.

Dalam FS tersebut, masih kata Lucky, mesti mencantumkan elemen-elemen tambahan penting di pelabuhan Cilamaya. Sedangkan studi engineering services akan memuat desain detail pelabuhan, termasuk penanaman pipa dan rambu akses terkait pengoperasian blok ONWJ yang berdampingan dengan pelabuhan itu.

"Tahap sekarang studi engineering services. Kalau sudah keputusan masuk ke tahap engineering services, baru mulai tender mungkin dua tahun lagi. Cuma memang harus dipikirkan dari sekarang," tandas dia. (Fik/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya