DPRD Minta Pemprov DKI Tak Keluarkan Izin Konser di MEIS

Selama 2 tahun pengelola MEIS menyewakan gedungnya untuk acara hiburan kendati belum mengantongi izin Undang-undang Gangguan.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 20 Jun 2014, 23:18 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Gedung Mata Elang International Stadium (MEIS) di kawasan Ancol, Jakarta Utara, hingga kini belum memiliki izin Undang-undang Gangguan (UUG). Kendati demikian, selama 2 tahun pengelola MEIS masih menyewakan gedungnya untuk acara hiburan seperti konser dan pertunjukan hiburan lainnya.

Terkait hal itu, anggota DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI tidak memberikan izin penyelenggaraan konser untuk sementara waktu, sebelum izin UUG diberikan. Langkah itu menurutnya untuk menunjukkan sikap tegas Pemprov DKI.

"Biar kapok jangan kasih izin konser. Kalau memang sudah terlanjur konser mau digelar ya dibatalkan saja. Ini menyangkut wibawa pemerintah sebagai penyelenggara negara," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (20/6/2014).

Politisi PDIP itu menilai jika Pemprov DKI tetap menyelenggarakan konser di MEIS, maka pemerintah Jakarta tidak berhasil memberikan peringatan bagi tempat usaha lain agar tidak melakukan hal yang serupa di kemudian hari.

Izin UUG sendiri merupakan surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan sebuah perusahaan. Izin tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyewaan Gedung untuk Hiburan.

"Jika tetap digelar bisa dikatakan pemerintah melakukan pembiaran pelanggaran. Ini preseden buruk bagi aparat," tegas pria yang karib disapa Pras itu.

Sementara itu, pada Minggu 22 Juni mendatang, Gedung MEIS rencananya akan digunakan untuk konser boyband asal Korea Selatan, Shinee dengan perkiraan jumlah penonton mencapai 12 ribu orang. MEIS memang sering menjadi lokasi konser musisi mancanegara di Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya