Liputan6.com, Jakarta - Kampanye politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka di Stasiun Kereta Depok dengan membagikan Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar berbuntut pada pemanggilan dirinya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Rieke dilaporkan atas dugaan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 2 Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Usai dipanggil Bawaslu, Rike meluruskan bahwa kegiatan kampanye yang dilakukan Komunitas Pengguna Kereta Rel Listrik (KPKPRL) berbeda dengan kampanye yang dilakukan olehnya.
"Sebetulnya diduga pihak pelapor ini tidak ada pada saat peristiwa terjadi, sehingga apa yang dilaporkan itu berbeda dengan kegiatan yang saya sampaikan," kata Rieke di Gedung Bawaslu, Jumat 20 Juni 2014.
Rieke menambahkan, pada saat kampanye tersebut dirinya hanya membagikan contoh Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Menurut Rieke, contoh KIS dan KIP yang ia bagikan itu tergabung dalam 1 buah kartu.
"Yang saya bagikan sebenarnya hanya 1 kartu. Dan namanya Kartu Indonesia Sehat dan Pintar. Dan itu contoh, bukan membagikan kartu yang sudah bisa digunakan," tambah anggota Komisi IX DPR itu.
Rieke pun menyesalkan adanya pelaporan yang menyebut dirinya membagikan kartu yang sudah dapat digunakan. Apalagi, menurut Rieke, pelapor tidak menunjukkan barang bukti berupa kartu yang ia bagikan kepada Bawaslu.
"Sehingga analisa tim hukum kami sementara dan tadi diskusi dengan Bawaslu, besar kemungkinan pihak pelapor itu tidak ada pada saat peristiwa. Namanya saja sudah salah. Ini baru contoh. Ini baru sosialisasi kalau Pak Jokowi-JK jadi presiden kartu itu akan dibagikan, tapi dengan mekanisme tepat, tidak mungkin dibagikan di kereta," tutup Rieke.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPKPRL melaporkan dugaan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye pasangan Jokowi-JK kepada Bawaslu. Pelanggaran diduga dilakukan Rieke dan rekan-rekannya di Stasiun Kereta Rel Listrik Depok, Jawa Barat, Minggu 15 Juni lalu.
Energi & Tambang