Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) menyatakan belum merasakan manfaat dari pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri perbankan. Padahal dalam satu tahun dana yang diperoleh OJK dari pungutan tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.
Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono mengatakan, di antara lembaga keuangan lainnya, pungutan yang dibebankan OJK kepada industri keuangan termasuk yang terbesar. Namun sampai saat ini, industri perbankan masih menganggap pungutan tersebut sebagai beban karena belum merasakan manfaatnya.
"Saya mewakili industri perbankan pemangku kepentingan yang besar, kami menyumbang Rp 2,3 triliun iuran OJK, sebelumnya tidak terbebani, itu meresahkan kami, belum dirasakan manfaatnya kecuali beban," kata Sigit, dalam diskusi Publik OJK Watch, Evaluasi 1 Tahun Menimbang Manfaat OJK, di Wisma Antara, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Pria yang pernah menjadi direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) ini menambahkan, seharusnya peraturan yang mendasari pungutan tersebut dikaji ulang. Soalnya, dalam aturan yang ada, jika pungutan terssebut tidak dimanfaatkan OJK hingga habis atau masih tersisa, maka sisa pungutan tersebut akan masuk ke dalam kas negara.
"Ada satu pasal dalam Undang-Undang OJK yang menyatakan jika OJK tidak menghabiskan uang pungutan ini mereka harus menyerahkan ke negara, jadi bayangkan artinya industri setiap tahun membayar," ungkapnya.
Menurut Sigit, jika sisa pungutan tersebut tidak dijadikan kas negara, bisa digunakan untuk meringankan pungutan selanjutnya, sehingga pungutan ke depan bisa dipotong melalui kelebihan ini.
"Padahal kan sisa tahun berjalan bisa digunakan pungutan tahun berikutnya lebih rendah. Menurut hemat kami pasal ini harus dikoreksi, pemerintah baru, DPR baru ini yang harus diamandemen," tuturnya.
Sigit mengungkapkan, pungutan tersebut sebenarnya bukan membebani bank, tetapi membebani masyarakat. Lalu, dialihkannya sisa pungutan ke kas negara akan membuat negara lebih boros.
"Kami harus membebani nasabah juga, artinya masyarakat yang terbebani, bank akan menyelesaikan kepada masyarakat juga. Kalau masuk kas negara, oranga akan tidak berhemat," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Perbanas Belum Merasakan Manfaat Pungutan OJK
Ada satu pasal dalam Undang-Undang OJK yang menyatakan jika OJK tidak menghabiskan uang pungutan ini mereka harus menyerahkan ke negara.
diperbarui 23 Jun 2014, 14:25 WIBBank (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tahu Haram tapi Tetap Melanggar, Apa Solusinya Buya?
CEO Meta Mark Zuckerberg Masuk Klub Miliarder Berharta USD 200 Miliar
Alasan Pemkab Banyuwangi Gelar Festival Adventure di Desa Paspan
Tips Merawat Jam Tangan Otomatis, Tidak Rumit tapi Harus Telaten
Bank Mandiri Relaunching Mandiri MyPertamina Card, Guna Penuhi Kebutuhan Pencinta Otomotif
Terungkap, Ini Peran 5 Pelaku Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Kemang Jaksel
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Tottenham Hotspur, Segera Tayang di Vidio
Kembangkan Kreativitas, Hotel Ini Gelar Kompetisi Seni Melipat Handuk
Pembalap Astra Honda Masih Aman di Top 3 Klasemen IATC 2024 Usai Balapan di Mandalika
Polres Pemalang Gelar Patroli Skala Besar di Akhir Pekan, Ada Apa?
Penonton MotoGP Mandalika 2024 Sentuh 120 Ribu Orang
KBRI Windhoek Sukses Pamerkan Budaya Indonesia di Hadapan Masyarakat Namibia