Liputan6.com, Jakarta Melalui ketukan palu hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Christy Jusung dan Jay Alatas Resmi bercerai. Kuasa hukum Jay, Dody Haryanto, menegaskan bahwa Christy tidak dapat apa-apa selain status janda.
Seperti diketahui, Christy menggugat cerai Jay pada Januari lalu setelah keduanya menikah selama delapan bulan. Dalam gugatan cerai itu, Christy juga memasukkan tuntutan uang iddah Rp 300 juta dan mut'ah Rp 500 juta.
Sayang, apa yang diajukan Christy ditolak mentah-mentah oleh pengadilan. "Sesuai hukum Islam, Iddah dan Mut'ah itu berlaku kalau suami yang menceraikan, ini kan sebaliknya. Lagipula pernikahan ini tidak menghasilkan anak sehingga pak Jay tidak memiliki tanggungjawab apapun," kata Dody usai sidang, di PA Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014).
Karena tak mengeluarkan uang sepeserpun, keputusan ini diyakini Dody akan membuat kliennya lega. Di lain sisi, kubu Christy justru mangkir dalam sidang penutup tersebut.
"Masih ada 14 hari untuk ajukan banding. Jadi kalau Christy tidak puas, silahkan ajukan banding saja," tandas Dody.(Jul/Mer)
Resmi Menjanda, Christy Jusung Tak Dapat Apa-apa
Melalui ketukan palu hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Christy Jusung dan Jay Alatas Resmi bercerai.
diperbarui 23 Jun 2014, 13:10 WIBMantan istri aktor Hengky Kurniawan ini mengaku sudah tak cinta suaminya Jay Alatas yang menikahinya pada April 2013 di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan (Liputan6.com/Rini Suhartini).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Kunci Mendapat Kemuliaan dan Rezeki Lancar Tak Terduga Menurut Syekh Ali Jaber
Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024
27 Ribu Personel Gabungan Jaga Pilkada Serentak 2024 di Banten
Wamen Dikti Saintek Stella Christie Ingatkan Gen Z Konsekuensi Abaikan Etika Saat Menggunakan AI
Mengapa Bumi Tampak Datar Meski Berbentuk Bulat?
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong
Aksi 4 Polisi Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Banggai Terpencil
Menyambut Kematian dengan Gembira Tanpa Takut, Gus Baha Kisahkan Para Ulama
Ungkap Persoalan Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Semoga 2024-2025 Bisa Terapkan Sistem Baru
Fakta Unik Juhu Singkah, Kuliner Kalimantan Terbuat dari Rotan