Tak Dapat Uang Iddah dan Mut'ah, Christy Jusung Ajukan Banding?

Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menolak permintaan Christy soal uang iddah Rp 300 juta dan uang mut'ah Rp 500 juta.

oleh Julian Edward diperbarui 23 Jun 2014, 13:20 WIB
Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Christy Jusung kepada Jay Alatas. Dengan begitu, terhitung hari ini, Senin (23/6/2014), Christy kembali menyandang status janda.

Sayang, hakim justru menolak permintaan Christy soal uang iddah Rp 300 juta dan uang mut'ah sebesar Rp 500 juta. Atas penolakan ini, apakah Christy akan mengajukan banding?

"Kami sejatinya bersyukur hakim telah mengabulkan keputusan klien kami untuk bercerai. Untuk putusan mut'ah dan iddah, hakim memang menolaknya. Untuk sementara ini kami akan mengabarkan hasilnya," kata kuasa hukum Christy, Andi Saputro, usai menjalani persidangan.

Sang pengacara belum bisa memastikan apakah Christy puas dengan hasil ini atau akan mengajukan banding. Apapun itu, Christy hanya diberi kesempatan hingga 14 hari mendatang sebelum putusan pengadilan bersikap tetap.

"Kami akan komunikasikan dengan klien apakah akan banding karena terkait permohonan mut'ah dan iddah tak dikabulkan," tandas Andi.(Jul/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya