Liputan6.com, Cibinong Citra KDI sedang harap-harap cemas. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan keberatannya atas eksepsi alias nota keberatan yang diajukan pihak Citra pekan lalu. JPU menilai, eksepsi yang dikeluarkan pemilik nama Citra Ria ini sudah masuk dalam pokok perkara sidang sehingga wajib untuk ditolak.
"Hari ini sidang ditunda, agendanya tanggapan JPU atas eksepsi. JPU sendiri menyatakan keberatan dengan nota keberatan (eksepsi) kami. Mereka beralasan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara jadi harus ditolak katanya," ungkap kuasa hukum Citra, Ganti Lombutoruan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, Senin (23/6/2014).
"Kami serahkan kepada majelis hakim, apakah perkara dilanjutkan atau tidak," sambungnya.
Dengan begitu, pedangdut jebolan kontes menyanyi dangdut ini harus menunggu lagi selama tiga hari ke depan untuk memastikan eksepsinya diterima hakim atau tidak. Citra yakin betul, dirinya dan sang ayah tak bersalah dalam perkara dugaan penganiayaan ini.
"Mereka itu kan menudingnya dengan pasal penganiayaan bersama-sama, konteks bersamanya itu di mana? Klien kami tidak melakukan penganiayaan apa-apa, justru yang terjadi kan sebaliknya," kata Ganti.
"Sidang berikutnya Kamis (26/6/2014) agendanya putusan hakim atas eksepsi yang kami ajukan. Apakah diterima atau tidak," lanjutnya.
Seperti diketahui, kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan istri Yakraman Yagus, Irianti Malarangeng. Citra dan Irianti sempat terlibat cekcok di Pengadilan Agama Cibinong, hingga akhirnya pedangdut 29 tahun ini diduga telah melakukan penganiayaan kepada Irianti. Citra pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Cibinong.
Sebelumnya, Citra Ria dan Kolonel Inf. Yakraman Yagus menikah pada 20 Februari 2012. Tak lama kemudian, Yakraman mengajukan pembatalan nikah ke Pengadilan Agama Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat. Ia berdalih buku nikahnya dengan Citra mempunyai data palsu.
Di sisi lain, Citra menilai suaminya itu hanya mencari alasan klise. Pasalnya, pada 2013 Yakraman menikahi seorang dokter gigi bernama Irianti Malarangeng.(Ras/Mer)
JPU Keberatan dengan Eksepsi Citra KDI
JPU menilai, eksepsi yang dikeluarkan pemilik nama Citra Ria ini sudah masuk dalam pokok perkara sidang sehingga wajib untuk ditolak.
Diperbarui 23 Jun 2014, 16:10 WIBLiputan6.com
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tidur saat Puasa Ramadhan Bisa jadi Ibadah, Syaratnya Begini
Arya Mohan dan Aqeela Calista Dari Asmara Gen Z Serukan Stop Bullying, Tebar Cinta Bukan Kebencian
Non Muslim Juga Berburu Kue Ipau, Penganan Berbuka Puasa Khas Banjarmasin
Duterte Sebelum Ditangkap Karena Perang Narkoba Filipina: Saya Melakukan Apa yang Harus Saya Lakukan
Hore! THR PNS, Pensiunan dan Swasta Cair Sebelum Tanggal Ini
6 Potret Marcella Daryanani di Momen Ultahnya, Lama Vakum karena Fokus Keluarga
Drama Kocak Subuh di Pesantren: Melawan Kantuk, Hukuman dan Kelucuan Santri
VIDEO: Pencari Bekicot Dianiaya Polisi, Kapolres Grobogan Minta Maaf
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Selasa11 Maret Via Live Streaming Pukul 13.30 WIB
Cara Mencerahkan Wajah Secara Alami dengan Beras, Rahasia Kecantikan dari Asia
Resep Omelet Sayur Keju, Pilihan Sahur yang Praktis dan Lezat
Benarkah AI Bisa Bantu Capai Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 8 Persen? Ini Kata Ekonom dan NVIDIA