Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan promosi melalui media pesan singkat (Short Mesage Service/SMS) yang dilakukan pelaku jasa Keuangan Bank dan Non Bank.
Deputi Komisioner Manjemen Strategis I B Lucky Fathul AH mengatakan, sebelumnya ada lima bank dan tiga lembaga jasa keuangan lain yang melakukan promosi melalui SMS. OJK pun menegur lembaga jasa keuangan tersebut.
"SMS berasal dari jasa keuangan ada lima bank, tiga perusahaan lain, kami sudah menyampaikan surat kepada bank itu, prinsipnya terhitung 1 juli sudah berhenti," kata Lucky dalam konferensi pers, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Menurut Lucky, promosi dengan bentuk tersebut tidak boleh dilakukan. Pasalnya untuk mengirim pesan promosi, pihak yang melakukan promosi dan provider harus melakukan kesepakatan terlebih dahulu dari pemilik nomor telepon seluler.
" Ada aturan dilarang semua provider untuk menggunakan nomor telepon tanpa persetujuan pemiliknya itu ada peraturannya kita perketat dengan ada aturan ini tidak terulang lagi," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, OJK melakukan hal tersebut karena promisi ini sudah meresahkan masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan ini OJK merangkul Kementerian Komunikasi dan Informasi, instansi tersebut akan menghimbau perusahaan provider.
"Kita kejasama dengan Kemenkominfo, tidak hanya Lembaga Keuangan, tapi perusahaan lain melakukan sejeni. Ini upaya marketing kalau mengganggu kita semua maka akan melarangnya," pungkas dia. (Pew/Nrm)
OJK Haramkan Promosi Jasa Keuangan Lewat Pesan Singkat
Sebelumnya ada lima bank dan tiga lembaga jasa keuangan lain yang melakukan promosi melalui SMS.
diperbarui 23 Jun 2014, 18:18 WIB(Foto: Digitaltrends.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menteri Ara Usulkan Ada Kereta Ekspres di Jalur KRL, Buat Apa?
100+ Nama FB Aesthetic Keren dan Artinya untuk Personal Branding yang Mengesankan
Hasil Quick Count Pilkada Depok, Supian Suri Unggul 53,19 Persen
Klingking Fun, Kejar Promo Pilkada Berupa Voucer Belanja Rp100 Ribu
PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Bakal Dapat Stimulus
Pilkada Jateng: Andika-Hendi Berhasil Unggul dari Luthfi-Taj Yasin di TPS Jokowi
Tips Mengatasi Hidung Tersumbat: Cara Efektif Melegakan Pernapasan
Quick Count Pilgub Jakarta Charta Politika 100%: RIDO 39.25%, Dharma-Kun 10.60%, Pramono-Rano 50.15%
Studi Ungkap Wanita Tidurnya Tak Senyenyak Pria dan Bikin Badan Tak Segar, Ini Alasannya
Cek Fakta: Klarifikasi KPU soal Surat Suara Tercoblos di Pilbup Bandung Barat
11 Nama Potongan Rambut Pria Terpopuler 2024, Panduan Lengkap untuk Gaya Rambut Keren
Catat Tanggalnya, Harga Tiket Pesawat Turun 10% Saat Libur Nataru