OJK Haramkan Promosi Jasa Keuangan Lewat Pesan Singkat

Sebelumnya ada lima bank dan tiga lembaga jasa keuangan lain yang melakukan promosi melalui SMS.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Jun 2014, 18:18 WIB
(Foto: Digitaltrends.com)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan promosi melalui media pesan singkat (Short Mesage Service/SMS) yang dilakukan pelaku jasa Keuangan Bank dan Non Bank.

Deputi Komisioner Manjemen Strategis I B Lucky Fathul AH mengatakan, sebelumnya ada lima bank dan tiga lembaga jasa keuangan lain yang melakukan promosi melalui SMS. OJK pun menegur lembaga jasa keuangan tersebut.

"SMS berasal dari jasa keuangan ada lima bank, tiga perusahaan lain, kami sudah menyampaikan surat kepada bank itu, prinsipnya terhitung 1 juli sudah berhenti," kata Lucky dalam konferensi pers, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Menurut Lucky, promosi dengan bentuk tersebut tidak boleh dilakukan. Pasalnya untuk mengirim pesan promosi, pihak yang melakukan promosi dan provider harus melakukan kesepakatan terlebih dahulu dari pemilik nomor telepon seluler.

" Ada aturan dilarang semua provider untuk menggunakan nomor telepon tanpa persetujuan pemiliknya itu ada peraturannya kita perketat dengan ada aturan ini tidak terulang lagi," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, OJK melakukan hal tersebut karena promisi ini sudah meresahkan masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan ini OJK merangkul Kementerian Komunikasi dan Informasi, instansi tersebut  akan menghimbau perusahaan provider.

"Kita kejasama dengan Kemenkominfo, tidak hanya Lembaga Keuangan, tapi perusahaan lain melakukan sejeni. Ini upaya marketing kalau mengganggu kita semua maka akan melarangnya," pungkas dia. (Pew/Nrm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya