Ini Modus Penipuan 3 Petinggi Cipaganti Group

Ketiga petinggi Cipaganti Group kini mendekam di balik sel jeruji Mapolda Jabar.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 24 Jun 2014, 16:03 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Bandung - Tiga petinggi perusahaan Cipaganti Group, AS, DSR, dan YTS ditangkap polisi karena kasus dugaan penggelapan dan penipuan kepada ribuan mitra usaha.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrim UM Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan kegiatan koperasi bekerja sama dengan sekitar 8.700 mitra usaha yang ingin menanamkan modalnya.

"Dari situ terkumpul dana sekitar Rp 3,2 triliun. Sistemnya yaitu bagi hasil antara 1,6 % sampai 1,95 % per bulan tergantung tenor (jangka waktu), dengan kesepakatan. Dana itu akan dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang," katanya kepada Liputan6.com, Selasa (24/6/2014)

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, dana mitra tersebut digunakan kepada PT  CCG sebesar Rp 200 miliar, PT CGT sebesar Rp 500 miliar, PT CGP Rp 885 Juta. Keseluruhannya merupakan milik pelaku dengan kesepakatan bagi hasil 1,5% dan 1,75%.

"Namun kenyataannya sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sedangkan sisa uang mitra tidak jelas penggunaannya, dan cenderung tidak dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Selain itu dari hasil penyelidikan, selama ini dana yang digunakan untuk memberikan bagi hasil bulanan kepada mitra yang lebih dulu menjalin kerja sama,  dipastikan berasal dari dana mitra lainnya yang ikut bergabung belakangan. "Atau gali lubang tutup lubang. Seperti itu," jelasnya.

Serta pada saat awal bermitra, dana kerja sama langsung diberikan sebesar 1,5% sampai dengan 2% kepada freeline marketing yang bisa berhasil menarik pemodal sebagai fee. Sehingga dana para mitra tidak semuanya digunakan untuk kegiatan usaha.

Ketiga petinggi Cipaganti Group kini mendekam dibalik sel jeruji Mapolda Jabar untuk mencegah ketiganya melarikan diri. (Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya