Liputan6.com, Baghdad - Peperangan di Irak diduga menjadi ajang balas dendam antar kelompok yang bertikai. Kelompok pertama membalas dendam kepada kelompok ke dua karena kelompok ke dua membalas dendam kepada kelompok pertama yang membalas dendam kepada kelompok ke dua…tidak ada habisnya.
Sebagaimana yang dilansir dari Daily Mail hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pemimpin Irak, Sadam Hussein, telah diculik dan dibunuh oleh kelompok militan ISIS, demikian menurut pengakuan ISIS.
Advertisement
Raouf Abdul Rahman, yang menjatuhkan hukuman gantung kepada diktator itu di tahun 2006, dikabarkan telah dibunuh sebagai bentuk pembalasan terhadap kematian Saddam Hussein.
Kematian hakim itu belum dibenarkan oleh pemerintah Irak, namun para pejabat belum membantah laporan-laporan penculikan terhadapnya. Ia ditengarai diculik pada tanggal 16 Juni dan meninggal dua hari kemudian.
Perdana Menteri Yordania, Khalil Attieh, menulis di laman Facebook miliknya bahwa sang hakim, yang mengetuai Pengadilan Pidana Tertinggi Irak semasa peradilan Saddam, telah ditangkap dan dihukum mati.
Menurut Al-Mesyroon, “Pasukan revolusioner Irak menangkapnya dan menjatuhkan hukuman mati atasnya sebagai pembalasan atas kemartian 'syuhada' Saddam Hussein.”
Attieh juga mengatakan bahwa sang hakim gagal melarikan diri dari Baghdad walaupun menyamar dengan mengenakan pakaian seorang penari.
Laman Facebook milik Izzat Ibrahim al-Douri, yaitu mantan wakil Saddam yang kemudian menjadi tokoh penting di kalangan militan Sunni, juga menuliskan bahwa para pemberontak berhasil menangkap Rahman.
Hakim pengganti
Hakim Rahman, yang lahir di kota Halabja di wilayah Kurdi, mengambil alih persidangan di tengah-tengah proses peradilan di bulan Januari 2006 setelah hakim Rizgar Amin diserbu kritik yang menanggap ia terlalu lunak dalam menghadapi Hussein dan terdakwa lainnya.
Ayah tiga anak ini lulus dari fakultas hukum Universitas Baghdad di tahun 1963 dan bekerja sebagai pengacara sebelum ditunjuk menjadi hakim kepala di Pengadilan Banding Kurdistan di tahun 1996.
Ia memimpin peradilan kejahatan kemanusiaan yang dituduhkan atas Saddam Hussein terkait pembunuhan 148 orang di kota Dujail setelah upaya pembunuhan atas Saddam di tahun 1982. Sang hakim kemudian mendapati Saddam bersalah dan menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung.
Hakim Rahman dianggap telah bersikap bias karena kampung halamannya terkena serangan gas beracun di tahun 1988, yang ditengarai diperintahkan oleh Hussein.
Sejumlah saudara sang hakim ada di antara sekitar 5.000 orang yang tewas dalam serangan itu dan di tahun 1980-an ia dikabarkan pernah ditahan dan disiksa oleh agen-agen keamanan Saddam Hussein.
Sang hakim kemudian melontarkan kritik tentang cara bagaimana hukuman mati itu dilakukan di bulan Desember 2006. Di tahun 2008, ia mengatakan bahwa hukuman itu tidak usah dilakukan di muka umum dan menyebut cara pelaksanaan hukuman itu sebagai “biadab dan terbelakang”.
Hukuman gantung itu dijalankan ketika kaum muslim Sunni sedang merayakan Idul Adha. Video hukuman itu menunjukkan bahwa mantan pemimpin itu dicaci-maki oleh para anggota kelompok Syiah.
Di bulan Maret 2007, ada laporan bahwa sang hakim pernah mengajukan untuk menjadi pengungsi di Inggris setelah bepergian ke negara tersebut bersama keluarganya menggunakan visa wisata. Ia mengaku nyawanya terancam.
Ia tidak pernah memberikan komentar tentang hal tersebut yang juga dibantah oleh Pengadilan Tinggi Pidana Irak yang mengatakan bahwa sang hakim pergi ke Inggris semata-mata untuk liburan. (Ein)
Advertisement