Liputan6.com, Jakarta - Kasus-kasus kriminalisasi korporasi oleh penegak hukum yang belakangan ini sering terjadi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi. Pasalnya, kriminalisasi tersebut membuat investor berpikir bahwa tidak ada kepastian hukum di Indonesia.
Pengamat ekonomi Toni Prasetyantono menjelaskan, disebut kriminalisasi karena seseorang atau beberapa orang yang menjabat di sebuah korporasi dipidanakan dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh oknum kejaksaan, meskipun secara bukti dan fakta tidak menunjukan adanya unsur pidana korupsi.
beberapa kasus kriminalisasi tersebut antara lain kasus Merpati Airlines dengan tersangka Hotasi Nababan, kasus bioremediasi Chevron, dan kasus kerjasama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 Ghz antara PT Indosat dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).
Terakhir, kasus pengadaan pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan, Medan (LTE GT 2.1 & GT 2.2) yang kini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.
“Kasus-kasus kriminalisasi korporasi itu bisa menimbulkan ketidak pastian hukum dan ketidakpercayaan investor. Hal ini bisa mengganggu kondisi ekonomi Indonesia,” kata Toni di Jakarta, Selasa (24 /6/2014).
Khusus dalam perkara LTE PLTGU Medan, Toni melihat bahwa PLN sebenarnya berupaya transparan dan mendapatkan harga termurah dan dengan cara menyelenggarakan pemilihan langsung. Namun cara tersebut justru dianggap sebagai tindak pidana korupsi oleh Jaksa.
Dia mengkhawatirkan, dampak secara psikologis bagi seluruh karyawan PLN. Kasus kriminalisasi tersebut bisa mengakibatkan seluruh karyawan PLN takut dalam menjalankan bisnis dan pekerjaan. Hal ini bisa berdampak pada mundurnya kinerja, sehingga makin sulit mengatasi krisis listrik yang saat ini terjadi di beberapa wilayah.
“Bila krisis listrik makin parah, tentu pertumbuhan ekonomi juga akan terganggu. Sehingga kesejahteraan seluruh warga yang dicita-citakan bersama akan turut terganggu,” tandas Toni.
Dia berharap penegak hukum dan seluruh stakeholders memahami kondisi ini. Sehingga upaya kriminalisasi tidak lagi terjadi, yang akan berdampak pada kerugian ekonomi yang besar.
Kriminalisasi Kasus PLTGU Belawan Bisa Timbulkan Krisis Listrik
Kasus kriminalisasi tersebut bisa mengakibatkan seluruh karyawan PLN takut dalam menjalankan bisnis dan pekerjaan.
diperbarui 24 Jun 2014, 20:33 WIBCitizen6, Tangerang: Gardu Induk Lontar ke Gardu Induk Tangerang Baru yang menyalurkan tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar Banten 3 x 315 MW dan mampu memasok listrik sekitar 300 MW ke daerah Jakarta. (Pengirim: Agus Trimukti)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Kata Depan: Pengertian, Jenis, dan Penggunaannya
Tips Berburu Barang Thrift Berkualitas, Jangan Sampai Menyesal!
Kahiyang Ayu Pakai Aksesori Serba Branded Saat Momong Anak, Harganya Hampir Rp100 Juta
Fungsi Belerang: Manfaat dan Kegunaan dalam Berbagai Bidang
Ekspresi Lucu Pangeran Louis, Dapat Mainan dan Cokelat Hadiah Natal dari Warga Inggris
Timnas Indonesia Wajib Bersatu dan Berjuang di 4 Pertandingan Tersisa Kualifikasi Piala Dunia 2026
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs Arema FC: Comeback, Singo Edan Tembus 4 Besar
Tujuan SOP: Panduan Lengkap Memahami Standar Operasional Prosedur
350 Kata-Kata Kecewa untuk Suami yang Menyentuh Hati, Ungkapkan Perasaan
Transfer Pemain Timnas Indonesia di Eropa: Jay Idzes Laris Manis, Kevin Diks Otw Jerman, Ole Romeny ke Inggris
7 Potret Lyodra dan Randy Martin Perdana Rayakan Natal Bersama, Romantis Abis
35 Kata-Kata Kematian yang Menyentuh Hati dan Menginspirasi