Diperiksa Bawaslu, Wiranto Dicecar 13 Pertanyaan

Bawaslu akan mengkaji terlebih dulu hasil pemeriksaan terhadap Wiranto dengan bukti-bukti dari pelapor.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 24 Jun 2014, 18:19 WIB
Ketua Umum Partai Hanura Wiranto

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa Ketua Umum Partai Hanura Wiranto terkait pernyataannya atas surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas TNI akibat kasus penculikan aktivis pada 1998.

Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak menyatakan, Wiranto dicecar dengan 13 pertanyaan dan semua pertanyaan dijawab dengan baik oleh mantan Panglima ABRI tersebut.

"Ada sekitar 13 pertanyaan. Semua dijawab, bahkan ada lampirannya, seperti kapan dilakukan dan apa posisinya saat melakukan," kata Nelson di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Tak luput Nelson mengungkapkan, pihaknya akan mengkaji terlebih dulu hasil pemeriksaan terhadap Wiranto dengan bukti-bukti dari pelapor terkait kasus tersebut. Besok baru akan diputuskan rekomendasi dari Bawaslu.

"Ini akan diplenokan keterangan dari pelapor dan terlapor, apakah pelanggaran pemilu atau bukan. Hari ini belum ada keputusan, mungkin besok," ungkapnya.

Selain itu, menurut Nelson, Bawaslu juga menanyakan terkait substansi dokumen DKP yang menjadi akar masalah. Sementara posisi Bawaslu menurutnya hanya sebagai pembuat rekomendasi dan memeriksa adanya pelanggran pemilu atau bukan.

"Semua kami tanyakan, tapi hak terlapor untuk menjawabnya. Ini kan hanya menyimpulkan pelangnggaran pemilu atau bukan, pedomannya kan Undang-undang Pemilu, jika tidak diatur maka tidak melanggar, itu logika hukumnya," tandas Nelson.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya