Liputan6.com, Jakarta- Para pengembang yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) merasa tak terima dengan pengaduan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz ke pihak kepolisian. Pengembang dituding melanggar aturan hunian berimbang 1:2:3.
Ketua Umum REI Eddy Hussy mengklarifikasi laporan Menpera ke Mabes Polri yang dianggap tak memenuhi kewajiban membangun hunian berimbang.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang serta Undang-Undang no 20 tahun 2013 tentang Rumah Susun.
"Belum tentu kita nakal semua. Makanya ini perlu diluruskan, karena yang tercemar kan nama masing-masing perusahaan. REI hanya membawahi saja. Diklarifikasi supaya pengembang tidak resah," kata Eddy dalam Konferensi Pers Tanggapan Atas Hunian Berimbang di Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPP REI, Ignesjz Kemalawarta menambahkan, dalam pasal 50 UU Hunian Berimbang disebutkan sanksi administrasi bukan sanksi pidana. Dan pemberlakuan sanksi tersebut menuntut adanya Peraturan Pemerintah (PP).
"Tapi PP saja sampai detik ini belum ada, masa tiba-tiba muncul Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur sanksi pidana. Aturan ini masih dipertanyakan," tegasnya.
Lebih jauh dia mengungkapkan, sanksi tersebut menjadi langkah terakhir apabila pengembang tak mengindahkan surat peringatan satu sampai tiga yang dilayangkan oleh pemerintah. Proses itu harus merujuk Permen, Peraturan Daerah (Perda) dengan jalur yang benar.
"Ini belum dikasih surat peringatan satu sampai tiga, sudah main tembak saja. Jadi jangan bilang semua pengembang itu nakal. Buktinya dari 191 pengembang yang dilaporkan, tiga diantaranya belum menerima surat peringatan. Artinya ini cuma diacak," jelas Kemalawarta.
Untuk itu, dia meminta kepada seluruh pihak baik pengembang maupun Menpera duduk bersama guna mengkaji dan koordinasi terkait aturan tersebut. "Sebab dulu ada usulan pengembang yang tidak dimasukkan dalam aturan tersebut, yakni mengenai harga rumah. Kami tidak mau ikut-ikut lapor balik," tandasnya. (Fik/Ndw)
Pengembang Tak Terima Dituding Nakal Gara-gara Hunian Berimbang
REI mengklarifikasi laporan Menpera ke Mabes Polri yang tak memenuhi kewajiban membangun hunian berimbang.
diperbarui 24 Jun 2014, 21:10 WIB(Foto: Wordpress)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mitsubishi Pamer Triton Modifikasi di Tokyo Auto Salon 2025
Apa Itu Generasi Sandwich? Memahami Fenomena Sosial yang Menantang
Polisi Periksa Suami Diduga Pelaku Pengeroyokan di Jakarta Utara, Karena Tahu Penyebab Kejadiannya
Daftar Kebiasaan Miliarder yang Jadi Rahasia Kesuksesan
Dibebani Biaya Pengiriman, Laba SAPX Anjlok 9,48% di Kuartal III 2024
Punya Kekuatan Merata, Kesatria Bengawan Solo Bidik Juara IBL 2025
3 Resep Ayam Bumbu Taichan untuk Masak Sat Set, Jadi Tumisan sampai Direbus
Pasar Kripto Bakal Capai Puncak Maret 2025, Lalu Siap-siap Anjlok
Menikmati Keindahan Bukit Merese di Kawasan Mandalika Lombok
Gus Ipul Ungkap Bentuk Dukungan Kemensos untuk Pelaksanaan Program MBG
9 Januari 1982: Lahirnya Kate Middleton, Putri Kerajaan Inggris dari Berkshire
Ciri Ciri Terkena Asam Lambung: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya