Mangkir Lagi, Polri Isyaratkan Jemput Paksa Penulis Obor Rakyat

Sejauh ini belum ada informasi dari penyidik tentang alasan ketidakhadiran Darmawan pada panggilan pertama.

oleh Edward Panggabean diperbarui 24 Jun 2014, 20:45 WIB
Ilustrasi Obor Rakyat

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Mabes Polri belum mengetahui alasan ketidakhadiran penulis tabloid Obor Rakyat Darmawan Sepriyoso pada panggilan pertama Jumat 20 Juni lalu. Namun bila panggilan kedua yang dilayangkan oleh polisi tak dipenuhi yang bersangkutan, maka polisi akan melayangkan surat panggilan ketiga, dalam kaus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap capres Joko Widodo atau Jokowi.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie menjelaskan, sejauh ini belum ada informasi dari penyidik tentang alasan ketidakhadiran Darmawan pada panggilan pertama. Sedangkan pada panggilan kedua direncanakan pada Jumat 27 Juni 2014.

"Belum ada informasi dari penyidik tentang (alasan) ketidakhadiran. Kalau Wakil Direktur Tipidum menjelaskan karena kemarin tidak datang, maka penyidik mengecek untuk mengklarifikasi apakah surat panggilan sudah diterima atau tidak," kata Ronny di Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Selain itu, polisi juga hendak mengklarifikasi alasannya yang bersangkutan tidak hadir apakah disengaja atau tidak. Bila tak ada, maka penyidik akan membuat surat panggilan kedua. Apabila nantinya penyidik melayangkan surat panggilan ketiga, maka polisi akan membawa surat perintah untuk memanggil secara paksa.

"Surat perintah membawa, kalau yang bersangkutan sengaja tidak mau hadir, diterbitkan surat panggilan," ujar Ronny.

Namun, surat perintah membawa yang bersangkutan bukan berarti penjemputan, melainkan hanya untuk melakukan pemeriksaan. "Itu bukan penangkapan. Jadi kita hanya membawa. Kemudian kalau orang melarikan diri, ya kita kejar untuk membawa," ungkap Ronny.

Seperti diberitakan, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa dilaporkan ke Bareskrim oleh Tim Hukum Jokowi-Jusuf Kalla. Keduanya dituding sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya