Liputan6.com, Jakarta - Para pedagang rokok mengaku berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 yang mewajibkan para produsen rokok untuk memasang gambar menyeramkan atau pictorial health warning (PWH) tidak akan berpengaruh kepada penjualan mereka.
Salah seorang pedagang rokok di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Amin (55) mengaku, masyarakat Indonesia sulit untuk melepaskan kebiasaan merokok. Oleh sebab itu, ia memperkirakan pencantuman gambar seram di kemasan rokok tidak akan menurunkan omset penjualan rokok.
"Kalau menurut saya, namanya perokok, jangankan gambar, tulisan ada rokok beracun saja tetap dihisap. Malah makin kenceng, tidak pengaruh kalau kata saya," kata Amin, Rabu (25/6/2014).
Dia mengatakan, kalaupun pemberlakuan PWH berdampak pada penjualan rokoknya, dampak yang dirasakan tak akan terlalu signifikan. "Menurut saya tidak, kalau adapun paling nol koma sekian-sekian persen," ujar dia.
Hal senada juga dikatakan oleh pedagang rokok lainnya, Adi (24). Menurutnya, diberlakukan PWH pada kemasan rokok belum menunjukan dampak yang pada penjualan rokok. Namun demikian, para konsumen mulai bertanya-tanya mengenai gambar-gambar seram pada bungkus tersebut. "Tadi ada yang beli, dia datang, nanya maksud gambar itu," tutup dia.
Amin melanjutkan, masuknya masa-masa puasa seperti saat ini justru lebih berpengaruh kepada omset penjualan rokok. "Kalau Ramadan seperti saat ini sehari mungkin mengalami penurunan penjualan jadi tiga per empatnya. Kalau biasa 10 slop jadi 7 slop," lanjut dia. (Amd/Gdn)
Namanya Perokok, Makin Dilarang Malah Tambah Keranjingan
Masuknya masa-masa puasa seperti saat ini justru lebih berpengaruh kepada omset penjualan rokok.
diperbarui 25 Jun 2014, 12:56 WIBMereka beraksi dengan mengangkat bungkus rokok dalam kemasan besar yang bergambar aneka penyakit akibat rokok, Jakarta, Selasa (24/06/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Abah Guru Sekumpul Pindahkan Hujan Besar dalam Sekejap, Karomah Wali
Cerita Mengerikan Dwi Ayu Dihina dan Dianiaya Anak Bos Toko Roti, Dilempar Meja hingga Kursi
Viral Wanita Temukan Sampah Plastik Masih Utuh Meski Berusia 20 Tahun
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 5 Januari 2025, Apa Itu?
Saat Wiridan Dianggap Tidak Penting tapi Gak Punya Duit Bermasalah Banget, Sindiran Pedas Gus Baha
Peristiwa 17 Desember 1942: Lahirnya Soe Hok Gie
Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Masyarakat Bandung Deklarasi Berantas Judol
Gaya Glamor Valerie Thomas Dampingi Putra Bungsu Zulkifli Hasan di Pernikahan Putri Zulhas dan Zumi Zola
Asal Usul Penamaan Kota Kudus Jawa Tengah hingga Peran Ulama Besar Ja'far Shodiq
5 Fakta Menarik Komet C 2022/E3 (ZTF), Terlihat Puluhan Ribu Sekali
ABK Asal China Dievakuasi dari Kapal WANHANG 2 di Dermaga Minahasa Utara
Menteri Bahlil Bakal Pangkas Birokrasi Proses Pengajuan Izin Pembangunan SPBU Nelayan