Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Advokat Merah Putih menggugat keabsahan pencapresan Joko Widodo. Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ini menilai capres nomor urut 2 tersebut melanggar UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, Jokowi meminta izin kepada presiden 6 hari sebelum pendaftaran. Sedangkan peraturan menyebutkan izin harus 7 hari sebelum pendaftaran.
Ketua Aliansi Advokat Merah Putih Suhardi Somomoeljono mengatakan, aturan 7 hari berdasarkan Peraturan Mendagri Pasal 10 ayat 1 yang berbunyi, kepala daerah atau gubernur yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan.
"Setelah diteliti ternyata tidak demikian. Ternyata Joko Widodo minta izin kepada presiden 6 hari sebelum mendaftar di KPU atau Selasa 13 Mei 2014. Sedangkan, Jokowi mendaftar pada 19 Mei 2014," kata Suhardi saat jumpa pers di Rumah Polonia, Rabu (25/6/2014).
Suhardi mengatakan, pada 18 Mei 2014, juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan belum ada surat tertulis dari Jokowi terkait izin mengikuti Pilpres 2014. Karena itu, belum ada surat yang keluarkan oleh presiden.
"Nah, kalau hanya lisan saja tanpa ada surat tertulis bagaimana izinnya. Nanti bisa-bisa 33 kepala daerah asal datang saja, izin lalu nyapres," ucapnya.
Atas pelanggaran ini, Suhardi mengadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 9 Juni 2014 dengan nomor 116/G/2014 PTUN Jakarta. Objek sengketa adalah surat KPU nomor 53/KPPS/KPU/2014 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilu presiden 2014 tanggal 31 Mei 2014 tentang akta penetapan Joko Widodo sebagai calon presiden.
"Tapi majelis hakim PTUN menyarankan kami untuk mengadukan hal ini ke Bawaslu dan itu sudah kami lakukan 23 Juni 2014," lanjutnya.
Laporan itu juga sudah masuk ke Bawaslu dengan nomor 026/LP/Pilpres/VI/2014. Artinya, Bawaslu memiliki waktu 5 hari untuk memutuskan kasus ini. "Setelah itu, hasil rekomendasi Bawaslu baru kami berikan ke PTUN untuk ditindaklanjuti," tandas Suhardi. (Sss)
Kubu Prabowo Gugat Pencapresan Jokowi
Jokowi meminta izin kepada presiden 6 hari sebelum mendaftar. Sedangkan UU menyebut izin harus 7 hari sebelum pendaftaran.
diperbarui 25 Jun 2014, 12:45 WIBPresiden SBY bertemu Joko Widodo di Kantor Presiden (Ist)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mudah Menurunkan Tekanan Darah, 5 Kebiasaan Pagi Ini Harus Anda Terapkan
Drawing Semifinal Carabao Cup: Tottenham Tantang Liverpool, Arsenal Jumpa Newcastle
Berkenalan dengan Teknologi Terkini yang Bantu Transformasi Diri dan Wujudkan Resolusi Tahun Baru
Buntut Banjir Bandang Sukabumi, Hotel di Ciletuh Terpaksa Tutup Saat Libur Nataru
Mengintip Daya Tarik Sambal Pemersatu Bangsa, Kuliner Pencinta Pedas di Kemang
Harga Minyak Merosot Tersengat Prospek Ekonomi yang Lesu
Rosmah Mansor Istri Eks PM Malaysia Divonis Bebas Kasus Pencucian Uang dan Penggelapan Pajak, Ini Alasannya
Perayaan 3 Dekade HUT Indosiar Jadi Panggung Terakhir Lesti Kejora Sebelum Hiatus Melahirkan
2 Pelaku Penyebar Video Porno Artis Ditangkap, Bermula dari Casting Iklan Palsu 7 Tahun Lalu
Zulhas: Pilkada Langsung Ongkosnya Mahal, Uangnya Mending untuk Petani
Ketua DPP PDIP Ungkap Sosok yang Coba Obok-obok Kongres
Cara Membuat Peyek Renyah dan Tidak Keras: Panduan Lengkap untuk Hasil Maksimal