Wajib Ada Gambar Seram di Bungkus, Bagaimana Gerak Saham Rokok?

Sejumlah analis menilai, pelemahan saham emiten rokok hanya sementara karena terimbas pelemahan indeks saham dan aturan baru pemerintah.

oleh Agustina Melani diperbarui 25 Jun 2014, 14:26 WIB
Seorang perokok tampak menunjukan bungkus rokok yang telah berganti peringatan bergambar di minimarket, Jakarta, Selasa (24/6/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kewajiban pemasangan gambar menyeramkan atau pictorial health warning (PWH) memberikan sentimen negatif untuk gerak saham emiten rokok pada perdagangan saham Rabu (25/6/2014).

Meski demikian, pelemahan saham emiten rokok itu hanya terbatas.Berdasarkan data RTI pada penutupan sesi pertama, saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) turun tipis 1,87 persen menjadi Rp 52.500 per saham.

Saham GGRM sempat berada di level tertinggi Rp 53.300 per saham dan level terendah Rp 52.500 per saham. Total frekuensi perdagangan saham sekitar 564 kali dengan volume perdagangan saham 1.412. Nilai transaksi perdagangan saham sekitar Rp 7,5 miliar.

Saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun tipis 0,89 persen ke level Rp 67.000 per saham. Saham HMSP sempat berada di level tertinggi Rp 67.200 dan level terendah Rp 67.000. Total frekuensi perdagangan saham sekitar 12 kali dengan volume perdagangan saham 170. Nilai transaksi perdagangan saham sekitar Rp 1,1 miliar.

Sementara itu, saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) berada di level Rp 590 per saham. Saham WIIM sempat berada di level tertinggi Rp 595 dan level terendah Rp 585 per saham. Frekuensi perdagangan saham sekitar 28 kali dengan volume perdagangan saham 1.387 kali. Nilai transaksi perdagangan saham Rp 82 juta. Sedangkan gerak saham RMBA stagnan di Rp 470.

Sejumlah analis menilai, pergerakan harga saham emiten rokok melemah ini terkena dampak pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan pemberlakuan kewajiban pemasangan gambar yang seram.

Analis PT Trust Securities, Reza Priyambada menuturkan, adanya peraturan pemasangan gambar seram di bungkus rokok dapat menekan volume penjualan rokok. Hal itu dapat mempengaruhi kinerja keuangan emiten rokok, meski demikian hal itu tidak terlalu signifikan. Mengingat rokok membuat ketagihan sehingga akan dicari konsumen.

"Adanya larangan rokok di tempat umum. Lalu terbaru ada pemasangan gambar seram malah membuat orang penasaran. Tapi peraturan itu dapat menurunkan volume penjualan. Ini hanya sementara saja dampaknya ke saham emiten rokok," kata Reza, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu pekan ini.

Reza menuturkan, adanya pemasangan gambar menyeramkan di bungkus rokok memang memberikan sentimen negatif untuk saham emiten rokok. Namun hanya sementara saja. "Ini hanya temporary. Saham emiten rokok memang menarik untuk jangka pendek, 1-2 hari saja," ujar Reza.

Sementara itu, Analis PT Asjaya Indosurya Securities, William Suryawijaya mengatakan, pertumbuhan kinerja keuangan dan saham emiten rokok akan terbatas ke depan. Dengan adanya kewajiban untuk memasang gambar menyeramkan di bungkus rokok maka dapat meningkatkan biaya produksi. Selain itu,William menuturkan, kebijakan pemerintah di seluruh dunia untuk membatasi bisnis rokok juga akan turut berdampak ke perusahaan.

"Ke depan pertumbuhan emiten rokok terbatas baik kinerja dan harga sahamnya. Kalau di luar negeri larangan merokok sudah besar sekali. Ini berbeda dengan di Indonesia yang larangan merokoknya masih rendah," tutur William.

William menambahkan, pelemahan saham emiten rokok ini hanya sementara saja. Hal itu karena pelaku pasar mengantisipasi pemberlakukan aturan baru tersebut. Meski demikian, dari empat saham emiten rokok itu, hanya pergerakan saham PT Gudang Garam Tbk yang masih menarik.

"Saham GGRM paling fluktuaktif tapi ke depan dalam jangka pendek menengah hanya bergerak sideway," tutur William.

Ia pun merekomendasikan hold untuk saham GGRM. Sementara itu, Reza memperkirakan, saham GGRM berpotensi melanjutkan penurunan ke level Rp 51.500. Sedangkan saham HMSP berpotensi melemah ke level Rp 65.500-Rp 66.000.

Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban pemasangan PWH pada bungkus rokok resmi pada hari ini, Selasa (24/6/2014). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. (Ahm/)

 

Baca juga:

Bungkus Rokok Dipasang Gambar Seram, Penerimaan Cukai Terganggu 

Gambar Seram di Bungkus Rokok Tak Bikin Konsumen Lari

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya