Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pertemuan dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, Sudjanan Parnohadiningrat tidak terima dengan tuntutan 3 tahun penjara yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum KPK kepadanya.
Menurutnya, sebagai Sekretaris Jenderal Kemenlu era Hassan Wirajuda, ia sama sekali tidak mengetahui praktik korupsi yang terjadi saat itu.
"Ini perbuatan orang lain. Perbuatan anak buah saya di luar sepengetahuan saya," ujar Sudjanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Sudjanan menuding, anak buahnya yang bernama Warsita Eka dan Putu Adyana merupakan pelaku korupsi dari proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 11,091 miliar tersebut.
"Pak Warsita Eka dan Putu Adyana. Semua diformat apa yang dilakukan dan kemudian saya ketiban, kejatuhan, apa namanya itu, tanggung jawab. Satu kata saja, mengerikan," kata dia.
"Mereka mau mengembalikan Rp 1,6 miliar. Kalau nggak terima, dari mana?" tanya balik Sudjanan.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Sudjadnan Parnohadiningrat dengan hukuman 3 tahun penjara lantaran dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan pertemuan dan konferensi internasional tahun 2004-2005.
Selain hukuman badan, Sudjanan juga dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Sudjanan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 330 juta. (Yus)
Eks Sekjen Kemenlu Sudjadnan Tak Terima Dituntut 3 Tahun
Menurutnya, sebagai Sekretaris Jenderal Kemenlu era Hasan Wirajuda, ia sama sekali tidak mengetahui praktik korupsi yang terjadi saat itu.
diperbarui 25 Jun 2014, 15:16 WIBMantan Sekjen Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tampil Cemerlang di Manchester United, Pemain Ini Malah Dikritik Ruben Amorim Gaya Mainnya
Cara Mudah agar Aktivitas Sehari-hari Bernilai Amal Saleh, Berbuah Rahmat Allah Kata UAH
Antisipasi Banjir Lahar Dingin Gunung Lewotobi, Basarnas Buat Jalur Evakuasi
Cara Mengatasi Bau Mulut: Panduan Lengkap untuk Napas Segar
Mengenal Trem di Masa Batavia, Moda Transportasi Warga Ibu Kota Tempo Dulu
Astronom Berhasil Potret Bintang di Luar Galaksi untuk Pertama Kalinya
1 Amalan yang Paling Mendekatkan Perempuan ke Surga, Kata Ustadz Adi Hidayat
Momen Prabowo Subianto Beri Anugerah Guru Hebat Indonesia 2024 pada Mbah Guru Matematika dan Pendiri Gubuk Baca
Pilkada Lampung 2024, Ini Kata Pengamat Hukum
Ketika KH Saifuddin Zuhri Ketahuan Menggunjing Mbah Mangli, Karomah Wali
Terganjal Persyaratan D4 dan S1, Nasib 249 Ribu Guru Non-ASN di Indonesia Terancam Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi
Prabowo Subianto: Kita Harus Jaga Uang Rakyat