Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) menganggap, pemecatan 3 kader Golkar dianggap sangat keterlaluan. Sebab, pemecatan ini terkait perbedaan dukungan politik kepada pasangan Joko Widodo-JK. Sedangkan Golkar berkoalisi dengan Gerindra dan mendukung Prabowo-Hatta.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan semua adalah wilayah kekuasaan Dewan Pengurus Pusat (DPP). Tidak ada campur tangan pihak di luar DPP.
"Ya, yang ketua umum itu kan Pak Aburizal Bakrie, bukan Pak JK. Dan itu sudah ranahnya DPP ya," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Menurut Tantowi, jika memang masih merasa keberatan terkait pemecatan tersebut, ke-3 kader Golkar tersebut bisa melayangkan gugatan kepada Mahkamah Partai Golkar.
"Jadi kalau ketiga teman baik saya itu tidak puas dengan keputusan itu, ada mekanisme yang diatur oleh undang-undang kepartaian, yaitu mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai," katanya.
Tantowi menjelaskan, undang-undang kepartaian itu mengamanatkan ketua partai politik harus memiliki Mahkamah Partai. "Nah jadi kalau ada kasus-kasus seperti ini ya gugat saja, mengajukan keberatan melalui mahkamah partai," sambungnya.
3 Politisi Golkar yang dipecat tersebut adalah anggota Fraksi Golkar Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh Djatiutomo, Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Nusron Wahid, dan Ketua DPP Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita.
Poempida sebelumnya mengatakan, pemecatan dirinya merupakan langkah mundur bagi Golkar. Apalagi, alasan pemecatan berdasarkan perbedaan dukungan politik yang diberikan. Ia menuding Golkar telah kembali ke gaya pemerintahan otoriter, bukan demokratis.
"Sebagai seorang yang kritis, saya juga mendulang suara untuk Golkar. Kalau dibeginikan Golkar akan mundur dan kembali ke basis otoriter," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Juni kemarin. (Sss)
3 Elite Golkar Dipecat, Tantowi: Bisa Dibawa ke Mahkamah Partai
Wasekjen Partai Golkar Tantowi Yahya menyarankan, jika ke-3 kader Golkar yang dipecat keberatan, dapat menggugat ke Mahkamah Partai.
diperbarui 25 Jun 2014, 15:58 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arus Lalu Lintas Tol Jagorawi Arah Jakarta Sudah Normal, Contraflow Ditutup
Pria China Dapat Kompensasi Rp665 Jutaan dari Mantan Pacar yang Selingkuh dengan Keponakannya
Lepas dari Bayang-Bayang Manchester United, Scott McTominay Buka Babak Baru di Serie A Tanpa Penyesalan
HMI Gorontalo Desak Bea Cukai Tegas Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Usman Hamid soal Dibatalnya Pameran Yos Suprapto: Seni Itu Punya Kebebasan
70 Ucapan Natal 2024 Bahasa Inggris beserta Artinya, Ungkapan Syukur dan Bahagia di Hari Besar
PGN Ikut Garap 20 Ha Lahan Padi Biosalin di Pesisir Utara Semarang
Pemuda Jawa Lantunkan Gamelan di Suriname: Ikhtiar Mencintai Budaya Leluhur
Jasa Marga Sebut 686.609 Kendaraan Keluar Jabotabek Jelang Natal 2024
Kelompok Usaha Wanita di Yogyakarta Dapat Bantuan dari BRI Peduli di Hari Ibu
Modal Asing Keluar Indonesia Capai Rp 8,81 Triliun di Pekan Ke-3 Desember 2024
Menuju Kampus Inklusif, Ini Peran Unit Layanan Disabilitas UGM