Dituding Terlibat Tim Mawar, Ini Tanggapan Muhdi Pr

Kuasa hukum Muhdi Pr akan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang menuding kliennya terlibat Tragedi 1998.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 25 Jun 2014, 16:13 WIB
Kuasa hukum Muhdi Pr berjanji akan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang menuding terlibat dalam Tragedi 1998.

Liputan6.com, Jakarta - Pengganti mantan danjen Kopassus Prabowo Subianto, Mayjen Purnawirawan Muhdi Purwoprandjono (Muhdi Pr), disebut-sebut sebagai pengendali Tim Mawar, yang diduga menculik sejumlah aktivis 1998. Ia juga diduga turut diperiksa Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dan diberhentikan bersama Prabowo dari dinas kemiliteran.

Namun dugaan itu dibantah keras kuasa hukum Muhdi, Muhammad Fathir. Dalam konferensi pers di Hotel Intercontinental, Jakarta Pusat, Fathir menegaskan, kliennya tidak pernah dipecat dan terlibat penculikan aktivis 1998.

"Klien saya sangat dirugikan dan dizalimi atas tuduhan itu. Faktanya, Bapak Muhdi tidak pernah diperiksa dan menjadi terperiksa dalam Dewan Kehormatan Perwira," tegas Fathir, Rabu (25/6/2014).

Fathir mengatakan, isu pemberhentian Muhdi sangat tidak beralasan. Menurut Fathir, setelah menjabat Danjen Kopassus, Muhdi masih menjabat di beberapa instansi TNI.

"Setelah menjadi Danjen Kopassus, beliau menjabat Wakil Inspektur Jenderal TNI hingga 2001. Setelah itu memiliki jabatan di BIN hingga 2003. Sampai akhirnya pensiun pada 2008," terangnya.

Sementara terkait isu Tim Mawar yang menyebut nama prajurit TNI angkatan 1970 itu, Fathir juga membantah. Dia menyebutkan, saat Tim Mawar dibentuk dan bekerja, Muhdi belum menjabat Danjen Kopassus.

"Saat itu, beliau masih menjabat Pangdam Tanjung Pura, Kalimantan. Setelah kasus selesai, baru beliau diangkat menjadi Danjen Kopassus. Sedangkan Prabowo menjabat sebagai Panglima Kostrad," ungkapnya.

Dengan adanya fakta itu, Fathir menegaskan, tidak ada lagi alasan menyudutkan Muhdi seperti banyak diberitakan di media massa. Karena itu, dia bersama timnya berniat menempuh jalur hukum apabila masih ada pernyataan berbau fitnah yang ditujukan kepada Muhdi. "Kalau itu sangat mengganggu, kami akan tempuh jalur hukum," tandas Fathir. (Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya