Liputan6.com, Jakarta - Empat ruas tol Trans Sumatera ditargetkan mulai dibangun pada September 2014. Namun payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) soal penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak kunjung terbit.
Pemerintah masih berupaya merampungkan draf Perpres tersebut untuk selanjutnya dibawa dalam Sidang Kabinet pekan depan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung atau CT bahkan memberi tenggat waktu agar tim merampungkan draf Perpres satu minggu ini.
"Sudah ada tim dari Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, dan Sekretaris Kabinet agar kepentingan itu terwadahi semua. Saya minta tim untuk menyelesaikan (draf) satu minggu. Jika sudah kita bawa ke sidang kabinet," tegas dia di kantornya, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Hal ini dibenarkan Kepala Bappenas, Armida Alisjahbana. Menurutnya, tim kecil ini dibentuk untuk merumuskan isi Perpres termasuk soal penugasan, pendanaan dan sebagainya. Perpres ini nantinya juga akan menunjuk perusahaan yang akan menggarap proyek tol Trans Sumatera, apakah PT Hutama Karya atau BUMN lain.
"Justru ini lagi dikaji tim apakah Hutama Karya sebagai pelaksana atau PT Jasa Marga Tbk. Ini lagi dirumuskan, karena menyangkut banyak aspek termasuk persoalan hukum," ujar dia.
Sementara Menteri BUMN, Dahlan Iskan menegaskan tak akan ada konsorsium dalam pelaksanaan konstruksi tol Trans Sumatera. "Nggak ada konsorsium BUMN. Hanya ada satu BUMN saja, makanya Perpres masih dibahas," pungkas dia. (Fik/Ndw)
CT Desak Konsep Perpres Tol Trans Sumatera Tuntas Sepekan
Empat ruas tol Trans Sumatera ditargetkan mulai dibangun pada September 2014.
diperbarui 25 Jun 2014, 18:27 WIB(foto: antaranews.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kaleidoskop Timnas Indonesia 2024: Lolos 16 Besar Piala Asia hingga Juara FIFAe World Cup eFootball
Tips Mencintai Sewajarnya: Panduan Lengkap Menjalin Hubungan yang Sehat
Lesu pada Jumat 27 Desember 2024, Rupiah Diramal Dekati 16.300 per USD
Pemerintah Siapkan Proyek Listrik untuk 10 Tahun, Pembangkit EBT Jadi Perhatian
15 Rider Ducati Sudah Jadi Pemenang di MotoGP, Siapa Juara Berikutnya pada 2025?
CFD di Jakarta Tetap Berlaku pada Minggu 29 Desember 2024
Fungsi Inkubator: Peran Penting dalam Berbagai Bidang
Nelayan Banyuwangi Dapat Hibah Dua Kapal Rampasan Illegal Fishing dari KKP
Malam Pergantian Tahun, Transportasi di Jakarta Gratis
Fungsi Bendungan dan Manfaatnya bagi Kehidupan Manusia
Usai Singkirkan Timnas Indonesia, Kapten Filipina Terkesan dengan Kekuatan Thailand di Semifinal Piala AFF 2024
Memahami Kata Depan: Pengertian, Jenis, dan Penggunaannya