Belum Ada Kata Sepakat Antara RI Dengan Freeport & Newmont

Kedua perusahaan tambang raksasa asal AS itu masih belum menyetujui enam poin yang tertuang dalam renegosiasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Jun 2014, 20:25 WIB
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan belum ada kata sepakat dengan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terkait renegosiasi kontrak. Kedua perusahaan tambang raksasa tersebut masih belum menyetujui enam poin yang tertuang dalam renegosiasi.

Hal ini diakui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung. Menurut pria yang akrab disapa CT ini, perundingan antara pemerintah dan kedua perusahaan tambang itu belum mencapai kata mufakat.

"Hal-hal yang prinsip belum bisa disepakati. Pemerintah akan selalu menjaga kepentingan nasional di atas kepentingan apapun. Kita tidak akan pernah bergeser dari prinsip tadi," tegasnya di Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Namun demikian, CT enggan mengungkapkan hal-hal yang belum disepakati bersama. "Saya belum bisa ngomong karena namanya juga berunding belum bisa disebutin. Yang pasti belum sama bukan bertentangan dengan kepentingan nasional," terang dia.

Terkait perpanjangan kontrak yang diminta Freeport, CT menegaskan kewenangan itu bukan berada di tangan pemerintahan saat ini. Perpanjangan kontrak, sambungnya, hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir yakni pada 2021.

"Jadi perpanjangan dilakukan di 2019. Itu bisa dijalankan oleh pemerintahan yang akan datang atau bahkan yang akan datangnya lagi. Di site letter, nggak boleh mencantumkan itu, karena akan bertentangan," terang dia.

Senada, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo mengatakan, masih ada beberapa poin yang belum disetujui oleh Freeport maupun Newmont.

"Terutama masalah kelanjutan operasi, bukan perpanjangan kontrak ya. Kita tentunya juga nggak bisa dengan begitu saja, kalau untuk kepentingan negara kita harus sesuai dengan yang kita sepakati," jelasnya. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya