Kubu Prabowo-Hatta Diimbau Urusi Keterlibatan Prabowo Soal HAM

Menurut kubu Jokowi-JK, tudingan kubu Prabowo-Hatta terkait dugaan pelanggaran Jokowi soal izin kepada Presiden SBY tidak berdasar.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 25 Jun 2014, 21:07 WIB
Ilustrasi Prabowo-Hatta (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai pasangan capres dan cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) melanggar UU Nomor 42 Tahun 2008, tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, jelang pendaftaran capres-cawapres, Jokowi meminta izin kepada presiden 6 hari sebelum pendaftaran.

Menanggapi hal itu, kubu Jokowi-JK justru menyarankan kubu Prabowo-Hatta agar sebaiknya menyiapkan argumen, terkait kasus dugaan keterlibatan Prabowo terhadap Tragedi 1998. Ketimbang mencari kesalahan Jokowi. Sebab, pasca-munculnya surat dokumen pemecatan Prabowo oleh Dewan Kehormatan Militer (DKP), keterlibatan Prabowo dalam kasus dugaan penculikan sejumlah aktivis 1998 itu semakin terang.

"Mereka justru harus konsentrasi keputusan DKP, bahwa Prabowo diragukan memenuhi syarat yang dalam undang-undang dikatakan, presiden harus tidak pernah melakukan perbuatan tercela," tegas tim hukum pasangan Jokowi-JK, Alexander Lay kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (25/6/2014). 

"Apakah keputusan DKP ini bagian dari perbuatan tercela yang telah dilakukan oleh Prabowo? Gimana mereka menyiapkan argumen kalau penculikan itu bukan perbuatan tercela," sambung pria yang akrab disapa Alex itu.

Sementara terkait dugaan melanggar UU Nomor 42 Tahun 2008, Alex menilai, pengaduan masalah tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh kubu Prabowo-Hatta sebagai bentuk keputusasaan. Karena beberapa pekan jelang Pilpres, elektabilitas pasangan Jokowi-JK terus mengungguli pasangan Prabowo-Hatta. ‎

"Kita heran jelang pemilihan setelah survei-survei yang ada konsisten unggul Jokowi, mereka muncul dengan wacana itu. Ini kepanikan kubu Prabowo-Hatta, karena tidak bisa melampaui perolehan suara Pak Jokowi. Maka munculkan isu tidak berdasar seperti itu," tegas Alex.

Tidak Berdasar

Menurut Alex, tudingan pelanggaran itu tidak berdasar. Sebab sejak awal pendaftaran, Jokowi-JK telah menyiapkan seluruh berkas yang disyaratkan. Sampai penetapan capres-cawapres pun, syarat yang diminta KPU telah lengkap.

KPU sendiri, kata Alex, dalam sidang penetapan menyatakan berkas Jokowi-JK telah lengkap. "Klaim Jokowi nggak penuhi persyaratan administrasi itu kita sayangkan, kenapa dimunculkan? Padahal persyaratan semua telah dipenuhi oleh Jokowi dan itu disampaiakn KPU langsung."

"Seluruh persyaratan udah dipenuhi sesuai undang-undang yang berlaku," sambung Alex.

Aliansi Advokat Merah Putih menggugat keabsahan pencapresan Joko Widodo. Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ini menilai capres nomor urut 2 tersebut melanggar UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Aliansi Advokat Merah Putih, Jokowi meminta izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 6 hari sebelum pendaftaran. Sedangkan peraturan menyebutkan izin harus 7 hari sebelum pendaftaran.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya