Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gardu PLN di 3 Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, serta 17 daerah lainnya senilai Rp 1 triliun.
Pendalaman ini menyusul ditetapkan 2 orang tersangka, yakni General Manajer Pikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara berinisial YM dan FRD selaku Direktur PT Hifemerindo Yakin Mandiri (HYM).
"Kita akan kembangkan, ini perkara cukup besar dan ada beberapa pihak yang harus kita lakukan pemeriksaan untuk meminta keterangan. Penetapan tersangka pekan kemarin," kata Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Adi menjelaskan, pihaknya tidak sebatas menetapkan 2 tersangka. Pihaknya tengah membidik keterlibatan pihak lain. "(Tersangka lain) Ya nanti, kan untuk sementara kita masih tetapkan 2 tersangka dari 3 tempat itu."
"Kita akan kembangkan dan mintai pertanggung jawaban. Ini yang bertanggung jawab PLN," sambungnya.
Adi mengaku, pihaknya baru menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini, karena baru menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan unsur korupsi. Sehingga baru bisa diungkapkan ke publik.
"Dari hasil penyelidikan, ternyata dalam proyek itu 1 gardu sekitar Rp 72 miliar. Jadi kalau 21 jadi sekitar Rp 1 triliun, tapi ini multiyear, 2011, 2012, dan 2013," jelas Adi.
Namun, kata Adi, hingga Juni 2013 yang menjadi batas akhir pengerjaan proyek tersebut, belum juga rampung. Padahal negara sudah mengeluarkan sekitar Rp 36 miliar untuk proyek 3 gardu PLN di Jati Rangon II, Jatiluhur Baru, dan Cimanggis II itu.
"Ini sudah terbayar uang muka dan termen pertama, ternyata pekerjaannya itu mandek, 2011, 2013, 2013, sampai Juni 2013 tidak sampai. Sudah keluar uang sekitar Rp 36 miliar. APBN dari ESDM," tandasnya.
Awal penyelidikan itu, kata Adi, pihaknya sudah memeriksa saksi kurang dari 10 orang. Namun disingung rencana pemanggilan Menteri BUMN Dahlan Iskan, menurut Adi bisa saja bila hal itu dimungkinkan.
"Ya kalau kemungkinan-kemungkinan bisa ya, bisa tidak," ungkap mantan Kapuspenkum Kejagung itu.
Adapun, pasal yang disangkakan terhadap 2 tersangka itu yakni Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Kejati DKI Dalami Korupsi Proyek Gardu PLN Senilai Rp 1 Triliun
Kejati DKI akan meminta pertanggung jawaban pihak PLN.
diperbarui 25 Jun 2014, 23:09 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mantan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Diangkat Jadi Komisaris Independen Bundamedik
Ajak Sporter Beri Dukungan Penuh, Mantan Kiper Timnas Indonesia Ini Berharap Skuad Garuda Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024
Digiplus Ekspansi ke Summarecon Mall Serpong, Jawab Permintaan Tinggi Masyarakat
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan Kelompok Santoso
6 Potret Jessica Jane dan Kekasih di Masa Pacaran, Cinta Pertama Jadi Terakhir
Tips Agar Jenis Kelamin Terlihat Saat USG: Panduan Lengkap
Jelang Akhir Pekan, Rupiah Ditutup Menguat 91 Poin dari Dolar AS
Analis Ramal Pasar Kripto Anjlok Jelang Pelantikan Donald Trump
Cek Fakta: Tidak Benar dalam Foto Ini Jokowi Jadi Ketum Golkar Menggantikan Bahlil
Jejak Thomas Tuchel, Sejarah Pelatih Asing Timnas Inggris
Jelang Bursa Transfer Januari 2025, Manchester United Dapat Kucuran Dana Rp 1,6 Triliun
VIDEO CEK FAKTA: Kunci Menghindari Hoaks Kesehatan