Anggoro Widjojo mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/6/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa kasus dugaan suap penganggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan 2007 itu meminta Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya, Jakarta, Rabu (25/6/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Sebelumnya, Anggoro dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider kurungan 4 bulan penjara, Jakarta, Rabu (25/6/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Liputan6.com, Jakarta Anggoro Widjojo mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/6/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)