3 Kader Dipecat Ajukan Surat Penolakan ke DPP Golkar

Jika melihat kepada AD/ART Partai Golkar, mekanisme pemecatan kepada ketiganya tidak dilakukan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 26 Jun 2014, 14:29 WIB
Ilustrasi Partai Golkar (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Internal Partai Golkar semakin memanas karena pemecatan 3 kadernya yakni Agus Gumiwang, Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatulloh berbuntut panjang. Ketiganya melalui kuasa hukum Todung Mulya Lubis mengatakan jika pemecatan oleh DPP Partai Golkar adalah cacat hukum.

"Kita akan mengirimkan surat ke DPP hari ini, penolakan pemberhentian karena tidak ada mekanisme pemecatan yang dijalankan. Seperti diajukan surat teguran pertama itu tidak ada, ini ujug-ujug saja dipecat," kata Todung di kantornya, Equity Tower Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014).

Todung berujar, jika melihat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, mekanisme pemecatan kepada ketiganya tidak dilakukan. Karena itu, kata Todung, dengan mengirimkan surat ke DPP Partai Golkar maka akan ada perubahan terkait status kliennya tersebut.

"Mudah-mudahan akal sehat masih ada di Partai Golkar, sehingga mereka sadar itu salah dan tidak sesuai secara keorganisasian sama sekali," ujarnya.

Todung menegaskan, jika nanti surat dari ketiganya tak direspons Golkar, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan hak kliennya di partai berlambang pohon beringin tersebut. "Kami akan melakukan upaya hukum apa pun sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tandas Todung.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan, jika memang masih merasa keberatan terkait pemecatan tersebut, ketiganya bisa melayangkan gugatan kepada Mahkamah Partai Golkar.

"Jadi kalau ketiga teman baik saya itu tidak puas dengan keputusan itu, ada mekanisme yang diatur oleh undang-undang kepartaian, yaitu mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai," katanya di Jakarta, Rabu kemarin.

Tantowi menjelaskan, undang-undang kepartaian itu mengamanatkan ketua partai politik harus memiliki Mahkamah Partai. "Nah jadi kalau ada kasus-kasus seperti ini ya gugat saja, mengajukan keberatan melalui Mahkamah Partai," sambungnya. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya