Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Lebak, Banten dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah.
Pada sidang yang beragenda mendengar keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan perempuan bernama Alinda Agustine Quintansari untuk dimintai keterangannya.
Advertisement
Alinda yang sebelumnya bekerja sebagai asisten pribadi (aspri) mantan Gubernur Banten itu, dalam kesaksiannya diminta bercerita tentang kunjungan Atut ke Singapura. Yang diketahui bertemu dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, beberapa saat sebelum penangkapan.
Namun, dalam keterangannya Alinda membantah kepergian Atut ke Singapura pada September 2013 itu untuk menemui Akil. Alinda mengaku tujuan majikannya itu hanya untuk berobat.
"Ibu (Ratu Atut) kalau sakit itu langsung berobat. Ke sana untuk berobat," ujar Alinda saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Dan mengenai adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana yang juga diketahui bertemu dengan Akil Mochtar di Singapura, menurut Alinda, pria yang akrab disapa Wawan itu memang sengaja diminta majikannya untuk mendampingi berobat. Dan saat menghubungi Wawan agar datang ke Singapura, Alinda membenarkan Atut menggunakan telepon genggamnya.
"Iya Pak. (Wawan) Harus menemani ibu berobat," katanya saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Pada perkara ini, Ratu Atut bersama Wawan didakwa menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Susi merupakan pengacara pasangan calon bupati dan calon wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin yang mengajukan gugatan ke MK.
Menurut Jaksa KPK, Atut bertemu Akil di lobi Hotel JW Marriot, Singapura pada 22 September 2013 untuk meminta Akil memenangkan gugatan Amir-Kasmin. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Wawan. (Ein)