Ketua GP Anshor: Dukungan Banser Mojokerto untuk Prabowo Ilegal

"Berdasarkan rapat koordinasi nasional yang dihelat pimpinan pusat gerakan pemuda Anshor, Mei lalu, disepakati dukung Jokowi-JK.

oleh Yanuar H diperbarui 26 Jun 2014, 15:40 WIB
"Berdasarkan rapat koordinasi nasional yang dihelat pimpinan pusat gerakan pemuda Anshor, Mei lalu, disepakati dukung Jokowi-JK.

Liputan6.com, Yogyakarta - Gerakan Pemuda (GP) Anshor Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan dukungan penuh kepada capres dan cawapres nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Ketua Pengurus GP Anshor Yogyakarta Fairuz Ahmad mengatakan, sebagai ormas kepemudaan dan keagamaan di bawah Nahdlatul Ulama, GP Anshor pada dasarnya bersikap netral dan mengedepankan prinsip rahmatan lil alamin dalam setiap proses politik. Namun sesuai hasil rapat pusat GP Anshor, disepakati untuk mendukung Jokowi-JK.

"Berdasarkan rapat koordinasi nasional yang dihelat pimpinan pusat gerakan pemuda Anshor dan wilayah seluruh Indonesia pada Mei 2014, disepakati untuk mendukung pasangan nomor urut 2," kata Fairuz di Bale Ayu resto Kamis (26/06/2014).

Dia mengungkapkan, alasan dukungan ini karena Jokowi dinilai sosok yang sangat dibutuhkan dan sesuai aspirasi masyarakat. "Dari dua pasang tersebut, hanya JK yang mempresentasikan kader NU," ujar Fairuz.

Dengan dukungan ini, maka apel yang digelar ribuan Barisan Serbaguna (Banser) di Lapangan Puri, Mojokerto, Selasa 24 Juni lalu, yang mendukung Prabowo, ujar Fairuz, tidak sesuai aturan organisasi.

"Apel tersebut telah menciderai kesepakatakan keluarga besar Anshor," ujarnya.

Terkait pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo oleh Banser Mojokerto, hal itu juga dinilai menyalahi wewenang. Menurut Fairuz, pemberian gelar kehormatan merupakan wewenang tingkat pusat GP Anshor. Karena itu, dia mendesak kepada GP Anshor pusat untuk menyikapi pemberian gelar dan apel dukungan kepada Prabowo tersebut.

"Pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo sangat ilegal. Penmberian tersebut sama sekali jauh dari institusi organisasi. Keputusan pemberian gelar kehormatan berada di pimpinan pusat. Kami menyatakan gelar tersebut ilegal," ujar Fairuz.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya