Haramkan Nonton Metro TV, Gubernur Sulteng Dilaporkan ke Bawaslu

Menanggapi laporan itu, Longki secara terpisah meminta KAKI untuk tidak mencampuri rumah tangga orang lain.

oleh M Taufan SP Bustan diperbarui 26 Jun 2014, 18:08 WIB
Menanggapi laporan itu, Longki secara terpisah meminta KAKI untuk tidak mencampuri rumah tangga orang lain.

Liputan6.com, Palu - Ketua koalisi merah putih pendukung calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Hatta Rajasa Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (26/6/2014).

Laporan itu terkait pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah itu di portal berita lokal www.kabarselebes.com yang mengharamkan menonton Metro TV.

Puluhan pelapor yang tergabung dalam Komite Aksi untuk Keadilan Informasi (KAKI) Sulawesi Tengah, yang merupakan pendukung capres dan cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla, menilai pernyataan Longki itu provokatif dan bisa mencederai perdamaian di wilayah Sulteng.

"Sebagai Gubernur Sulteng, Longki Djanggola seharusnya berbicara pada hal-hal yang lebih bijak. Bukan kemudian bahasanya itu provokatif. KAKI sangat menyayangkan pernyataan itu," terang juru bicara KAKI Mohamad Taufik.

Masih kata Taufik, melarang menonton Metro TV dan mengatakan isi siaran televisi swasta itu berbau fitnah, adalah sebuah bahasa verbal yang tidak layak dikeluarkan oleh Longki Djanggola yang masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng.

"Kami mempunyai alat bukti yakni print out pemberitaan www.kabarselebes.com untuk dilaporkan ke Bawaslu. Kami beranggapan Longki Djanggola melanggar Konsideran UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tandasnya.

Longki Janggola juga dianggap melanggar Konsideran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menyebutkan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia.

Menanggapi laporan itu, Longki secara terpisah meminta KAKI untuk tidak mencampuri rumah tangga orang lain. Menurut Longki, ucapan itu disampaikan pada acara internal koalisi merah putih di halaman Kantor DPD II Partai Golkar Parigi Moutong.

"Saat itu saya melarang keluarga termasuk juga koalisi merah putih pendukung capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa Sulteng, untuk menonton Metro TV," terang dia dalam pernyataan resminya.

Menurut Longki, pernyataan itu berdasarkan pertimbangan untuk menghindari terjadinya gesekan-gesekan antar pendukung atau terjadinya benturan antar pendukung, sebagai akibat dari pemberitaan-pemberitaan Metro TV yang dinilai berpihak pada kandidat capres dan cawapres tertentu.

"Saya melihat fenomena ini akan sangat rawan bila tidak diantisipasi. Saya menganjurkan mereka untuk menonton TV-TV yang lain misalnya TV ONE," ungkapnya.

Longki juga menyebut bahwa, "Presiden SBY saja dalam rapat dengan Gubernur, Bupati, Kapolda dan Panglima se-Indonesia di Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu menyatakan ada media elekronik, semisal Metro TV, yang sudah sangat memihak dalam pemberitaannya dan sudah tidak sehat dalam menyajikan berita."

"Larangan itu bukan buat pendukung Jokowi-JK. Juga bukan untuk masyarakat umum. Dan saya meminta semua elemen untuk saling menghormati dan menghargai urusan rumah tangga kami," tandas Longki. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya