Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mewajibkan pemasangan gambar seram atau pictorial health warning (PWH) sebagai realisasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 pada kemasan rokok. Pemberlakuan ini telah dimulai sejak Selasa (24/6/2014) kemarin.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Agung Kuswandono mengaku, diberlakukannya aturan tersebut memang untuk mengurangi jumlah konsumsi rokok. Akan tetapi, apakah dampak dari peraturan ini akan berimbas pada penerimaan negara, pihaknya tak bisa memastikan.
"Kami tidak memberikan komentar berkurang atau tidak," kata dia, di Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Menurut Agung, jika peraturan tersebut efektif mengurangi jumlah konsumen rokok, tentu akan mengurangi jumlah penerimaan negara. Ia mengatakan, apakah peraturan tersebut berdampak pada penurunan konsumen ia mengatakan tak bisa dilihat dalam waktu yang singkat.
"Iklan rokok itu tujuannya memang untuk mengurangi konsumsi. Kalau konsumsinya kurang berarti penerimaannya kurang. Tapi sekarang kami belum tahu konsumsinya kurang atau tidak. Masih menunggu tahun depan," tukas dia.
Sebelumnya, pedagang pasar Kebayoran Lama Amin (55) mengatakan diberlakukan peraturan tersebut tak akan mempengaruhi penjualan rokok. Hal tersebut terlihat, meskipun pemerintah sudah memberikan tulisan larangan rokok terbukti masyarakat tetap membeli rokok.
"Kalau menurut saya, namanya perokok, jangankan gambar, tulisan ada rokok 'beracun' aja tetap dihisap. Malah makin kenceng, nggak pengaruh kalau kata saya," ujar dia. (Amd/Ahm)
Advertisement
Baca juga:
Nasib Bungkus Rokok Tanpa Gambar Seram yang Terlanjur Beredar
Rokok Gambar Seram Ampuh Buat Perokok Pemula
Baru 141 dari 3.363 Produk Rokok yang Pasang Peringatan Bergambar